DOMPU, INFOBIMA
– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah cepat menyikapi polemik perubahan status 62 mantan kepala sekolah (kepsek) yang dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan (tendik).
Instansi tersebut berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diputuskan usai Disdikpora mengadakan pertemuan dan dialog bersama puluhan mantan kepsek di kantor setempat, Rabu (16/9/2026) pagi, guna mencari titik terang atas persoalan yang terjadi.
"Dinas akan bersurat hari ini sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikpora, Muhammad Iksan, dilansir dari detikBali.
Sebagaimana diketahui, gelombang protes dari puluhan mantan kepsek sempat menjadi sorotan publik. Mereka memprotes kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026 lalu, karena menilai status mereka diubah secara sepihak menjadi tenaga kependidikan atau pegawai biasa.
Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Listiyanto Adinugroho, serta Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB, Dr. Wirman.
Dalam forum itu, pihak Ditjen GTK memberikan penjelasan bahwa perubahan status tersebut terjadi secara otomatis terbaca sebagai tenaga kependidikan pada sistem administrasi. Selain itu, pertemuan tersebut juga menghasilkan jalan keluar untuk mered والأ kekhawatiran para mantan kepsek terkait nasib tunjangan sertifikasi mereka.
"Perwakilan dari Dirjen GTK memberikan solusi agar segera bersurat terkait permintaan perubahan status tersebut," tutur Iksan.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridah, menegaskan bahwa langkah Disdikpora untuk bersurat ke BKN harus disertai dengan kejelasan tenggat waktu agar status para mantan kepsek dapat segera dipulihkan secepatnya.
"Kami akan tagih tiga hari lagi, karena hari ini akan dikirim suratnya. Jadi kami akan tetap meminta status mereka diubah secepatnya," tegas Ida.
Sebelumnya, protes keras dilayangkan oleh puluhan mantan kepsek di Dompu yang tidak terima dialihfungsikan menjadi pegawai biasa pascamutasi oleh Bupati Bambang Firdaus pada Agustus 2026.
Mereka bersikeras agar status fungsional mereka dikembalikan murni sebagai guru sebagaimana tercantum dalam SK pascamutasi.
"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah seorang mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/9/2026).

