Dompu, Infobima - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu buka suara terkait polemik mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Dompu.
Plt. Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan., menegaskan seluruh proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Plt. Sekretaris Dikpora Dompu, Selasa (15/09/2026) menyusul aduan dari para guru dan rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Dompu atas adanya dugaan pelanggaran dalam mutasi.
Mutasi sudah sesuai aturan, prosedur dan tahapan telah terlewati sehingga disetujui oleh BKN dan dikirim Peraturan Tehknis (Pertek) dari BKN yang artinya sudah melalui prosedur dan tidak melanggar aturan," tegasnya.
Soal adanya perbedaan status antara dalam SK dan di Dapodik. Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut secara otomatis oleh system Aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik BKN, sementara di Dapodik jabatan PTK kosong dan tidak dapat diisi karena keterangannya tidak dapat mengubah jabatan. Sebab jumlah guru kelas lebih banyak.
"Artinya, kelebihan guru yang menyebabkan tidak dapat terisi Jabatan PTK tersebut, atau saat ini masa transisi pengalihan Aplikasi dan bukan hanya kita di Dompu yg mengalami hal ini, kondisi ini berlaku utk seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia menyayangkan sikap para mantan Kepala Sekolah yang langsung mengadu ke DPRD Dompu soal tersebut. Padahal Dikpora adalah dinas yang menaungi mereka. (**)

