Dompu, Infobima - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu dengan tegas membantah isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai pemberhentian 43 dari total 61 kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan oleh Bupati Dompu beberapa waktu lalu. Isu tersebut menyebutkan puluhan kepala sekolah dicopot karena berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, memastikan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan tidak ada satupun kepala sekolah baru yang diberhentikan. Menurutnya, kesalahpahaman ini bermula dari miss-komunikasi terkait proses administrasi pengisian jabatan kepala sekolah yang akan segera memasuki masa pensiun.
"Kita tidak memberhentikan yang dilantik. Yang dikukuhkan bukan," ujar Rifaid saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini pihak Dikpora tengah mempersiapkan mekanisme pengisian untuk sejumlah jabatan kepala sekolah yang bakal kosong.
Hal ini dikarenakan para pejabat lama akan segera mencapai batas usia pensiun pada Desember 2026 mendatang. Proses regenerasi kepemimpinan ini wajib melalui prosedur administrasi kepegawaian yang ketat.
Rifaid memaparkan, kepala sekolah yang bersangkutan memang harus diberhentikan dari jabatannya terlebih dahulu secara administratif.
Dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut kemudian harus diunggah (upload) ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah tahapan itu rampung, barulah pemerintah daerah bisa melantik atau menempatkan calon kepala sekolah pengganti yang telah melengkapi seluruh persyaratan.
"Memang mereka ini akan diberhentikan dulu. SK pemberhentian mereka di-upload ke BKN, baru kita menempatkan orang, bakal calon yang sudah melengkapi berkas," jelasnya.
Terkait kemunculan istilah TMS (Tidak Memenuhi Syarat), Rifaid meluruskan bahwa status tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan 61 kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan.
Kategori TMS ini merujuk pada ketentuan batas usia, di mana kepala sekolah yang hingga 31 Desember 2027 mendatang telah berusia 59 tahun masuk dalam daftar yang harus dipersiapkan regenerasinya karena akan memasuki masa purna bakti. Jumlah untuk kategori ini tercatat sebanyak 34 orang.
"Yang TMS itu sampai 31 Desember sudah berumur 59 tahun. Tidak ada kaitan dengan yang baru dikukuhkan. Jumlahnya 34 orang," tegasnya.
Pihak Dikpora Dompu memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan kepala sekolah berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta regulasi administrasi kepegawaian yang berlaku.
Rifaid pun mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak keliru menyamakan prosedur pemberhentian kepala sekolah pensiun dengan isu pencopotan kepala sekolah baru.
Dengan klarifikasi ini,
Dikpora menjamin bahwa 61 kepala sekolah yang telah dikukuhkan Bupati Dompu tetap menjalankan tugasnya dan tidak ada pemberhentian akibat masalah TMS. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga stabilitas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan agar roda pendidikan di Kabupaten Dompu tidak terganggu.(**)

