DOMPU, INFOBIMA – Kabar mengenai belum cairnya tunjangan sertifikasi bagi guru di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk triwulan ketiga (periode Juli, Agustus, dan September) tahun 2026 menjadi perhatian para tenaga pendidik.
Meskipun persyaratan administrasi dilaporkan telah berstatus hijau atau terpenuhi, dana tersebut hingga kini belum masuk ke rekening penerima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa proses pencairan dan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui kas atau perantara dinas daerah.
"Tidak singgah ke daerah atau dinas-dinas," jelas Rifaid, dikutip dari Suara NTB, Senin (19/10/2026).
Penundaan ini sempat memicu keluhan dari sejumlah guru yang menanti kepastian. Bahkan, ada tenaga pendidik yang mengaku kerap mengecek saldo rekening secara berkala hingga saldo mereka berkurang akibat potongan biaya administrasi bank.
Mekanisme Penyaluran dan Anggaran Daerah
Rifaid juga meluruskan kesalahpahaman terkait dana transfer pusat yang masuk ke kas daerah. Menurutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang diterima pemerintah daerah sektor pendidikan diperuntukkan khusus bagi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)—meliputi sekolah formal, PAUD, dan pendidikan kesetaraan—bukan untuk pos pembayaran tunjangan sertifikasi.
Dengan mekanisme penyaluran langsung dari pusat, besaran nominal, validasi data, hingga jadwal pasti pencairan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dikdasmen. Pihak Dikpora daerah hanya berfungsi untuk meneruskan laporan serta melakukan koordinasi dan konfirmasi ke pusat.
Cara Cek Status Pencairan Tunjangan
Bagi para guru yang ingin memantau status validasi dan pencairan dana sertifikasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Mengakses kanal resmi informasi tunjangan guru atau portal layanan Kementerian Dikdasmen.
Menyiapkan data diri seperti Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor rekening penerima.
Memasukkan data tersebut pada menu pengecekan status tunjangan, lalu mencocokkannya dengan data di satuan pendidikan dan dinas terkait.
Menghubungi dinas pendidikan kabupaten untuk konfirmasi lanjutan ke pusat apabila status telah terverifikasi namun dana belum kunjung masuk.
Menyimpan bukti pengecekan sebagai dokumentasi atau dasar pengaduan jika terjadi penundaan berulang.
Imbauan dan Kewaspadaan Terhadap Penipuan
Dinas Dikpora Kabupaten Dompu mengimbau kepada seluruh guru penerima agar tetap tenang dan bersabar menanti kepastian dari pemerintah pusat. Guru yang mengalami kendala terkait keterlambatan pencairan dapat menyampaikan pengaduan resmi melalui Dikpora Dompu atau kanal layanan Kementerian Dikdasmen dengan melampirkan data pendukung yang valid.
Selain itu, para guru diminta untuk mewaspadai segala bentuk penipuan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan atau pungutan biaya tertentu. Pencairan tunjangan sertifikasi ini sepenuhnya gratis dan bebas dari perantara. Segera laporkan indikasi penipuan semacam itu kepada pihak berwenang atau Dinas Dikpora setempat.

