IMPEDOM Laporkan Penyimpangan ADD di Kecamatan Pekat
Cari Berita

Iklan 970x90px

IMPEDOM Laporkan Penyimpangan ADD di Kecamatan Pekat

Thursday, October 5, 2017


Mataram – Lensa Post,
Banyaknya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di beberapa Desa yang bermasalah sehingga menyeret beberapa Kepala Desa ke ranah hukum. Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM) bersikukuh melaporkan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, mereka menuding penggunaan ADD oleh Kepala Desa tidak transparan dan syarat menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, IMPEDOM juga membeberkan dasar hukum tentang ADD, yakni Berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 bahwa di setiap desa mendapatkan kucuran dana dari APBN kurang lebih 1 miliyar rupiah pertahun dan Berdasarkan PP No 60 tahun 2014 tentang dana desa, maka disebutkan bahwa dana desa yang akan dikucurkan langsung kepada pemerintah desa bersumber dari APBN, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa setempat, beber Ketua IMPEDOM.           
Lanjutnya, Berdasarkan landasan hukum di atas kami dari Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM) melakukan pengawalan terhadap beberapa desa yang ada di kecamatan pekat Kabupaten Dompu, karena terindikasi bermasalah dalam mengelola ADD dan DDA (Dana Dari APBN). Kami menilai bahwa belum ada realisasi yang sesuai di lakukan oleh pemerintah desa yang ada di kecamatan pekat. Jika kita mengacu pada jumlah kucuran anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan program kerja yang sudah di laksanakan oleh desa yang ada di kecamatan pekat. Maka kami menilai ada unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya kelompok masing-masing yang dilakukan oleh pemerintah desa yang ada di kecamatan pekat, imbuhnya tegas.
Ia juga mencontohkan di desa PEKAT, bahwa pada tahun anggaran 2016 pemerintah desa tersebut memiliki program kerja pembangunan, salah satunya adalah pembuatan irigasi dengan Volume kurang Lebih 300 Meter dan sampai hari ini belum terselesaikan, Selain di Desa Pekat, hal yang sama terjadi di desa Soritatanga. Desa Soritatanga pun memiliki program kerja di tahun anggaran 2016, yakni pembangunan infrastruktur jalan dengan jumlah anggaran kurang lebih Rp. 350 juta, akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan bukti fisik dari jumlah anggaran yang dikeluarkan. Selain pembangunan jalan di tahun anggaran yang sama. Desa tersebut juga memiliki program kerja pembangunan, yakni “Tembok Keliling Lapangan Desa Soritatanga”. Untuk itu menurutnya, bahwa program kerja yang diterapkan itu hanya sia-sia, dan kami menduga ini dilakukan hanya untuk menghabiskan anggaran yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tanpa melihat nilai manfaat terhadap masyarakat, ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan Ikatan Mahasiswa Pekat Dompu Mataram (IMPEDOM) untuk menuntaskan indikasi penyimpangan penggunaan ADD dan DDA beberapa Desa di Kecamatan Pekat, IMPEDOM telah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTB. Kedua institusi hukum tersebut telah merespon laporan IMPEDOM, dan memberikan ultimatum kepada pihak Inspektorat Kabupaten Dompu untuk mengaudit penggunaan ADD di desa tersebut. Namun menurut IMPEDOM sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Dompu belum melaksanakan hal itu, sehingga kami pun menilai Inspektorat Kabupaten Dompu setengah hati dan tidak paham aturan-aturan yang mengikat lembaga tersebut, ungkap Ketua IMPEDOM dengan nada kesal. (LP/SUKUR)