Kapasitas Pemilih Mumpuni Dibutuhkan dalam Memilih Pemimpin
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kapasitas Pemilih Mumpuni Dibutuhkan dalam Memilih Pemimpin

Monday, October 30, 2017

Dompu NTB, Koranlensapos.com *** KPU Kabupaten Dompu, Sabtu pagi (29/10) mulai pukul 06.00 Wita melaksanakan gerak jalan sadar Pemilu Serentak Tahun 2018. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto, ST sesaat sebelum pelaksanaan gerak jalan, membacakan sambutan tertulis Ketua KPU RI, Arief Budiman. Salah satu penekanan Ketua KPU RI dalam sambutannya adalah mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan di semua tingkatan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas. Selain itu, penyelenggara pemilihan bertanggung jawab melayani pemberian informasi, sosialisasi dan edukasi kepemilihan bagi pemilih.

"Pemilih membutuhkan informasi, sosialisasi dan pendidikan kepemilihan yang memadai dan berkualitas untuk membangun kapasitas pemilih. Kapasitas pemilih yang mumpuni sangat diperlukan agar pilihan pemilih tegak lurus dengan tujuan pemilihan dalam rangka mendapatkan pemimpin yang kompeten dan bertanggung jawab untuk mengurus urusan publik. Tanpa kapasitas yang memadai, pilihan pemilih bisa saja dibelokkan oleh aspek-aspek yang artifisial sepertu primordialisme, informasi yang bersifat bohong atau hoax dan politik uang,," ujarnya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara langsung, lanjutnya merupakan perwujudan demokrasi di tingkat lokal. Ruang kontestasi dan partisipasi politik dibuka seluas-luasnya dengan harapan terpilihnya pemimpin daerah yang memiliki kompetensi, kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas. Era otonomi daerah membutuhkan pemimpin yang tidak saja memiliki kreativitas dan inovasi dalam membangun daerah, tetapi juga mendapat kepercayaan dan dukungan dari rakyatnya.

Pemilihan serentak 2018 merupakan pemilihan serentak gelombang ke-3 setelah dimulainya pemilihan serentak 2015. "Terdapat 171 daerah yang mengikuti Pemilihan serentak 2018 terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten," paparnya. Karena pemilihan serentak 2018 beririsan dengan pemilihan serentak 2019, maka tak dapat dipungkiri suhu politik akan lebih hangat dibandingkan dengan tahun 2015 dan tahun 2017. Karena itu diharapkan kepada penyelenggara pemilu di semua tingkatan dapat mengelola setiap tahapan dengan profesional dan berintegritas.

"Berikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua peserta pemilihan," tandasnya. Di samping melayani peserta pemilihan, tugas penting dan paling fundamental dari penyelenggara pemilu adalah melayani mereka agar dapat menunaikan hak konstitusionalnya secara rasional, cerdas, mandiri dan penuh tanggung jawab. Pastikan semua pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ingat! Pemilihan serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Jangan sampai kedaulatan rakyat dalam menyeleksi pemimpinnya terdistorsi dan terciderai oleh aspek-aspek prosedural dan teknis yang tidak terkelola secara profesional dan bertanggung jawab," imbaunya.

Pelayanan pemilih, imbuhnya tidak hanya pada pemungutan suara. Pelayanan pemilih harus menjiwai secara keseluruhan tahapan pemilihan.

Di akhir sambutannya Ketua KPU menggarisbawahi bahwa Gerak Jalan Sadar Pemilihan Serentak 2018 yang digelar serentak di seluruh Indonesia bukan agenda sesaat dan seremonial belaka. Ini merupakan pijakan awal untuk membangun Gerakan Sadar Pemilu (GSP) secara berkelanjutan. Kita meginginkan semua elemen bangsa bersinergi, berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyadarkan publik bahwa Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan mereka. Tugas kita bersama menyadarkan publik bahwa pilihan mereka di bilik suara yang hanya 5 menit akan memengaruhi kebijakan politik di daerah tersebut untuk 5 tahun ke depan.

Pemberian suara adalah sesuatu yang sakral dan fundamental dalam negara demokrasi. Suara yang dituangkan dalam bentuk coblosan di surat suara merupakan bentuk perpindahan kekuasaan dari pemilih sebagai pemegang kedaulatan atas negara/daerah kepada peserta pemilihan yang akan bertanggung jawab untuk mengurus dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.

"Karena itu jangan pernah nodai suaraMU dengan urusan yang remeh temeh dan tak bernilai. Sudah saatnya kita sebagai pemilih menggunakan hak dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.(Amin Dompu).