Warga Desak Kades Woro Restui Pengelolaan Kawasan Hutan So Lano
Cari Berita

Iklan 970x90px

Warga Desak Kades Woro Restui Pengelolaan Kawasan Hutan So Lano

Tuesday, October 3, 2017

Ilustrasi

Bima, Koranlensapos.com— Sejumlah warga  Dusun Dua Woro Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Doro Lano mendesak kepala desa setempat segera menerbitkan rekomendasi pengelolaan kasawan hutan So Lano.

Warga mengaku kecewa lantaran Kades Woro tak kunjung merespon berkas dan persyaratan yang diajukan untuk mengelola kawasan hutan So Lano. Padahal KTH Doro Lano sudah mengantungi ijin dari BKPH Tofo Pajo.

“Kami KTH sudah empat  bulan yang lalu mengajukan proposal tentang program kemitraan kehutanan kepada Kades Woro, tapi sayangnya tidak direspon,” ujar Jainuddin, kepada  di Madapangga, Kamis (21/9/2017).

Diakuinya, selama ini pihaknya  sudah melengkapi persyaratan  seperti yang termuat dalam program kemitraan kehutanan. Bahkan, kata dia,  sudah mengantungi ijin resmi dari BKPH Tofo Pajo wilayah Madapangga Rumpo Waworada.

"Semua sudah lengkap.  Kendalanya hanya di Kades saja dalam hal rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Jainuddin, mestinya sebagai Kades merespon setiap kebutuhan masyarakat. 
Apalagi permintaan rekomendasi itu sudah sesuai prosedur dalam pengelolaan kehutanan.  

“Apa lagi sih yang harus ditakutkan oleh Kades. Padahal semua persyaratan sudah lengkap kami bingung harus berbuat apa lagi,” ujarnya.

Ia berharap  aspirasi KTH  segera direspon oleh. “Kami berharap semoga apa yang menjadi keinginan kami bisa di akomodir segera oleh Kades. Sehingga kami bisa secepatnya bertani di lokasi lahan itu,” harapnya.

Secara  anggota BKPH Toffo Pajo Khairul Anhar, membenarkan KTH Doro Lano Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sudah memiliki ijin yang telah diberikan oleh BKPH Tofo Pajo.  

“Awalnya KTH Doro Lano mengajukan proposal program kemitraan kehutanan. Dasar itu pun kami memberi iji untuk mengelola lahan itu,” jelas Khairul kepada Berita11.com

Menurut Khairul, keberadaan KTH Doro Lano sudah sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu,   kelompok itu sudah memenuhi kriteria  menjalin kemitraan pengelolaan hutan. “KTH itu sudah bisa melakukan aktivitas pertanian di lahan tersebut. Mereka sudah ada ijin.  Jadi tidak ada yang diragukan lagi," katanya.

Ia menambahkan, lahan yang akan dikelola oleh KTH tersebut berada di sekitar lahan persawahan yang ada di Desa Woro. Lahan itu juga memiliki akses jalan pendukung. 

“Setahu saya lokasi itu bisa dilalui dengan kendaraan roda dua. Jadi ini akan mempermudah KTH untuk melakukan aktivitas pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Asikin H A Karim, yang didatangi Koranlensa.com di  kediamanya untuk dikonfirmasi tidak berhasil ditemui lantaran  tidak ada di tempat. “Mohon maaf, pak Kades tidak ada. Beliu sudah ke Kota Bima,” tutur salah satu warga Desa Woro.(RUL)