Ditaksir 400 Milyar PT. GAL Kapuas Rampas Hak Warga
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ditaksir 400 Milyar PT. GAL Kapuas Rampas Hak Warga

Thursday, November 16, 2017

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dampingi Petani di lokasi PT. Globalindo Agung Lestari (GAL)

Bima NTB, koranlensapos.com
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat ini tengah menyelesaikan kasus PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) Kapuas Kalimantan Tengah, salah satu Perusahaan Besar Kelapa Sawit ini, dinilai telah merampok hak warga eks Transmigrasi di Kabupaten Kapuas. Pengaduan puluhan eks warga Transmigrasi kepada Lembaga investigasi LAI ini terkait hak-hak mereka dari kerjasama inti-plasma dengan perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari yang selama bertahun-tahun tidak pernah diberikan. Selain itu ada dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga yang dijaminkan ke Bank tanpa melalui prosedur yang benar. Dengan demikian LAI menarik benang merah dalam kasus ini bahwa PT. GAL dinilai telah menyerobot bahkan merampok  hak-hak Warga Eks. Transmigrasi di wilayah Lamunti Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
 
Lokasi PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) Kapuas Kalimantan Tengah
Ketua Dept. Intelijen Investigasi LAI, Aris Witono, mengatakan Terkait pengaduan itu Aris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya, dimulai dari klarifikasi dan investigasi lanjutan. “Investigasi awal dari penelahaan kronologis dan data-data sudah cukup. Dari klarifikasi hasil investigasi lanjutan nanti baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya. Aris menjelaskan, ada 2 pihak yang harus dimintai klarifikasi, yaitu PT. Globalindo Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati. “Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya.
 
Kusno, Warga jadi korban PT. GAL
Dari beberapa item kasus yang menjadi sasaran investigasi LAI, dalam mengawal dan mendampingi Petani Kabupaten Kapuas, salah satunya bahwa tanggal 18 September 2011, pengurus koperasi menitipkan sementara Buku Sertifikat Hak Milik sebanyak 56 sertifikat Asli Hak milik anggota Plasma perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Jaya UPT Lamunti II A-5 kepada PT. Globalindo Agung Lestari, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Penitipan dengan diketahui oleh Kades Rantau Jaya, Camat Mantangai dan Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas, namun kemudian pihak Koperasi Globalindo Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kewajibannya, sebagai berikut, yakni (1). Menjelaskan besaran kredit pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit, (2). Menjelaskan Sumber anggaran pembiayaan kredit oleh Perbankan atau Inti, (3). Menjelaskan isi SK Penetapan Peserta Plasma dari Bupati kepada anggota Koperasi, (4). Menjelaskan lama tenggang waktu (berapa tahun ) anggota koperasi peserta plasma melaksanakan pembayaran cicilan kredit pembiayaan, (5). Menjelaskan bahwa surat asli sertifikat hak milik dijaminkan kepada pihak Bank.
 
AhmadEfendi, Warga korban PT. GAL

Lanjut Aris, begitupun dengan hasil dan keuntungan. Masyarakat tidak pernah tahu hasil panen, apalagi keuntungannya, di mana dari keuntungan tersebut ada hak-hak masyarakat dengan pembagian hasil yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selama 7 tahun kerugian masyarakat akibat hak-haknya yang diduga dirampok oleh PT. Globalindo ditaksir lebih dari 400 Milyar Rupiah. “Angka itu cukup fantastis. Kemana saja larinya, sejauh mana keterlibatan koperasi dalam masalah tersebut, itulah yang harus diurai agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Aris. (Tim Jakarta/Sukur Bima)