Mutasi Kepala SMA/SMK se NTB Dinilai Syarat Kepentingan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mutasi Kepala SMA/SMK se NTB Dinilai Syarat Kepentingan

Thursday, January 11, 2018


Kota Bima, koranlensapos.com**Meski alasan Gubernur Nusa Tenggara Barat, DR. TG. H. M. Zainul Majdi, Rotasi dan mutasi yang dilakukan terhadap 217 Guru dan Kepala Sekolah se NTB rabu kemarin sebagai penyegaran dan pengisian jabatan strategis untuk kepentingan kemajuan pendidikan di NTB, namun banyak pihak menilai kebijakan mutasi dan rotasi tersebut syarat kepentingan Gubernur untuk menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur NTB yang akan berkompetisi di Pilgub Juni 2018 mendatang. Sorotan dan kritikan berbagai pihak juga bermunculan, bahwa Mutasi dan Rotasi yang dilakukan oleh Gubernur NTB dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni pada Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pada ayat 2 juga diatur, bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara.


Mutasi dan rotasi yang digelar di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Rabu (10/1/18) oleh Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc., P.hD kemarin kepada 217 orang guru dan kepala sekolah SMA/SMK dan SLB se NTB. Dari 217 tersebut terdiri dari 153 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB yang merupakan promosi dan rotasi biasa, serta 64 orang kepala sekolah yang dikembalilan menjadi guru biasa karena sebelumnya sudah menjabat sebagai kepala sekolah dua periode berturut-turut yaitu dua kali empat tahun sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Sebelum pelaksanaan pelantikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB lebih dulu mengadakan seleksi Kepala Sekolah yang cukup ketat, dan proses yang panjang. Sekda NTB mengungkapkan bahwa pergantian dan rotasi jabatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri se-NTB dimaksudkan sebagai upaya penyegaran pola kerja. Kepala sekolah adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah, tutupnya. (Sukur Bima)