Kampanyekan Paslon Pilgub, Kades Lape Jadi Tersangka Tipilu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kampanyekan Paslon Pilgub, Kades Lape Jadi Tersangka Tipilu

Monday, April 30, 2018


Sumbawa Besar, koranlensapos.com*** Kepala Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa NTB, JA kembali tersangkut hukum. Setelah dilaporkan menganiaya warganya, kini oknum kades tersebut terseret kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Hasil penyidikan pihak kepolisian, JA akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zaky Maghfur SIK yang dikonfirmasi, Sabtu (28/4) kemarin. Penetapan tersangka ini ungkap Zaky—akrab Kasat Reskrim, bermula dari adanya laporan Panwas Kecamatan Lape kepada Panwaslu Kabupaten, empat hari lalu, bahwa Oknum Kades Lape ini menghadiri kampanye salah satu pasangan calon Pilgub NTB. 
Dalam kesempatan itu oknum kades memberikan kata sambutan. Padahal sudah ada surat edaran yang melarang ASN dan perangkat desa terlibat dalam kampanye Pilgub NTB. Selanjutnya persoalan ini dibahas dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang unsurnya terdiri dari Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan. Penanganan cepat ini dilakukan karena rentang waktunya berlangsung singkat. Hanya 14 hari, kasus ini harus tuntas hingga P21 yang dilanjutkan dengan tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke tahap penuntutan (kejaksaan).
Dari hasil pleno Tim Gakumdu menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu (Tipilu) sehingga dilimpahkan penanganannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Ada 9 saksi yang sudah diperiksa termasuk tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menghadiri kampanye salah satu paslon dan memberikan sambutan. “Sekarang kami sedang melengkapi berkas untuk siap dikirim ke kejaksaan. Tapi sebelumnya kami sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” aku Zaky.
Terkait dengan tindakan oknum kades ini, Kasat Reskrim mengaku menjeratnya dengan pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota junto pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (LP/SR/Karim Sumbawa)