642 Orang di NTB Dipasung Karena Gangguan Jiwa
Cari Berita

Iklan 970x90px

642 Orang di NTB Dipasung Karena Gangguan Jiwa

Monday, May 28, 2018

Mataram, Lensa Post NTB - Hukum' pasung sudah menjadi tradisi di Indonesia bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa, tujuannya agar tidak membuat onar di masyarakat, dan mengganggu ketentraman. Tercatat hingga April 2018, setidaknya ada 642 orang dipasung karena gangguan jiwa di Nusa Tenggara Barat. Kepastian ini disampaikan Direktur Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB, Dr. Elly Rosila W. "642 orang yang dipasung karena gangguan jiwa itu tercatat sejak tahun 2011 sampai April 2018." Menurutnya, Jumlah 642 orangnya lengkap dengan By name By Adreesnya," ungkap Elly didampingi Kabag Humas Pemprov NTB, Rabu kemarin. 
Elly menjelaskan, pihaknya bersama dengan pihak terkait lainnya diantaranya Dinas Kesehatan kabupaten kota dan puskesmas mendapat kesulitan dalam melakukan pendataan terhadap orang yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa. "Kasus pasung ini tersembunyi maka kita tidak tau kalau tidak dilaporkan," ujarnya. Lalu kenapa harus by name dan by adresss ini tidak lain agar memudahkan pihak pihak tetkait agar bisa melakukan kunjungan dan melakukan terapi hingga memberikan edukasi kepada keluarganya hingga nanti pasien sehat, produktif dan berdaya. 

Jadi pihak RSJ Mutiara Sukma provinsi NTB melakukan terobosan terobasan agar orang orang yang dipasung karena gangguan jiwa bisa terdeteksi dan hingga bisa mendapatkan perawatan yaitu dengan membuat aplikasi bernama MAKPASOL. Dalam aplikasi yang memiliki berbagai peruntukan tersebut salah satunya yaitu bisa untuk dijadikan sebagai tempat untuk melaporkan jika ada menemukan warga yang dipasung. "Dengan aplikasi yang bisa di unduh di hp androit untuk memudahkan melaporkan kasus pasung," pungkasnya.

Sementara itu RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB juga merupakan rumah sakit yang dirujuk sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Namun sejak tahun 2016 lalu RSJ juga melakukan perawatan terhadap warga masyarakat yang menjadi penyalahguna obat obatan jenis tramadol. Direktut RSJ Mutiara Sukma NTB, Dr Elly Rosila W, membenarkan bahwa pihaknya juga merawat pasien karena mengkonsumsi obat tramadol. "Yang kita rawat berdasarkan pengakuan pasien sebagian besar tidak murni karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza," ungkapnya.

Para pasien tersebut menurut Direktur RSJ NTB itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ada yang mendapatkan perawatan berupa rawat jalan dan rawat inap. Dimana untuk rawat jalan pada tahun 2016 sebanyak 11 orang, tahun 2017 sebanyak 16 orang dan tahun 2018 sebanyak 11 orang. Sedangkan yang mendapatkan rawat inap pada tahun 2016 sebanyak 10 orang, tahun 2017 sebanyak 20 orang dan tahun 2018 sebanyak 8 orang. Disebutkan para pasien yang mendapatkan perawatan karena penyalahgunaan obat tramadol di RSJ mereka dengan usia yang produktif yang berkisar dari usia 18 hingga 41 tahun. (Tim Lensa Post NTB/ Hum)