DPMPTSP Kota Bima Gelar Sosialisasi Kajian Penanaman Modal
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPMPTSP Kota Bima Gelar Sosialisasi Kajian Penanaman Modal

Thursday, May 17, 2018



Kota Bima, Lensa Post NTB - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima menggelar kajian kebijakan penanaman modal, Selasa (15/05) di Aula SMKN 3 Kota Bima. Kegiatan ini dibuka oleh staf ahli Walikota Bima, Drs. M Salehdandiikuti oleh peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari instansi pusat yang berada di Kota Bima, BUMN serta para perwakilan perusahaan yang ada di Kota Bima.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Bima Drs. H. Hajairin MS mengatakan, maksud diselenggarakan sosialisasi tersebut adalah menyebarkan informasi umum penanaman modal melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor penanaman modal di Kota Bima. Pengkajian kebijakan penanaman modal Kota Bima disesuaikan dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kota Bima atau sektor unggulan/prioritas Kota Bima yang telah diusulkan dan ditetapkan oleh Kementrian/instansi teknis terkait.“Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk mendukung penyusunan beberapa dokumen kajian kebijakan penanaman modal Kota Bima, kemudian secara bersama-sama menentukan berbagai arah kebijakan penanaman modal di Kota Bima serta melakukan kajian terbuka kebijakan penanaman modal berdasarkan isu nasional”, jelas Kepala Dinas Penanaman Modal.


Staf Ahli Walikota Bima Drs M Saleh mewakili Walikota Bima menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kota Bima Tahun 2018, dengan harapan acara ini dapat meningkatkan pemahaman serta pengetahuan yang berkaitan dengan kebijakan penanaman modal di Kota Bima. “Kami berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengelola pelayanan perizinan, untuk menggali semua informasi terkait kebijakan penanaman modal, sehingga penanaman modal di Kota Bima berjalan dengan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (LP.NTB/ Hum)