Kasus gratifikasi Redup, KPK Diminta Periksa Ketua DPRD DKI
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus gratifikasi Redup, KPK Diminta Periksa Ketua DPRD DKI

Saturday, May 19, 2018

Prasetyo dan Zaini

Jakarta, Lensa Post NTB - Rupanya masalah korupsi dan gratifikasi di negeri ini bagai "dian" yang tak kunjung padam. Hal ini terjadi dalam dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sebagaimana dilaporkan mantan Sekda Riau Zaini Ismail. Sangat memprihatinkan  bila Prasetio ( Ketua DPRD DKI )  terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp. 3,250 miliar, sebagai seorang wakil rakyat  seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Prasetio Edi Marsudi yang juga politisi PDI Perjuangan dilaporkan Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang jika ingin diangkat menjadi Plt. Gubernur Riau, atau jika ingin tetap menjabat Sekda Riau. Namun seiring berjalannya waktu, Prastio tidak menepati janji dan Zaini justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Riau.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Di tempat lain, koordinator LSM FORMASI ( Forum Masyarakat Anti Korupsi ) Erkawi, kepada media ini,  meminta agar KPK sebagai komisi anti rasuah segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Karena persoalan semakin lama semakin senyap dari pemberitaan. Sementara itu pengacara Zaini, William saat dihubungi per telpon terkait pernyataan Pras bahwa beliau tidak mengenal kliennya, dengan tegas dia menjawab, nggak mungkinlah nggak  kenal itu hak dia untuk membantah. Kami memiliki bukti-bukti kuat dan hal ini sudah kita laporkan ke pihak polisi karena karena sudah dua kali melakukan somasi namun tidak ditanggapi pak Pras. Ketika ditanyakan apakah akan  ada perdamaian bila duitnya dikembalikan ?  Lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum itu, soal masalah itu belum tahu, " Karena klien kami akan dipanggil Polda Metro Jaya pekan ini, hingga kami masih fokus terhadap persoalan ini", tandasnya. Publik berharap agar persoalan dugaan gratifikasi yg melibatkan Ketua DPRD DKI tidak berhenti sampai disini. Hukum harus ditegakkan. (Tim LP.NTB/TR)