Dompu, Infobima - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Sabtu, 9 Agustus 2025 malam lalu. Kasus pembunuhan sadis terhadap AR (32) warga Dusun Maulana dibantai oleh tersangka AH (34) warga Kotabaru Kelurahan Badan dan AN warga Dusun Maulana Desa Sorisakolo, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Dompu.
Kini perkaran penanganan kasus itu mencuat kembali setelah 20 hari kejadian pembunuhan itu berlalu, pasalnya, keluarga korban tidak terima dengan penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka yang dinilai meringankan hukuman bagi seorang pembunuhan sadis seperti yang dilakukan para pelaku, hingga memaksa keluarga korban melakukan aksi demontrasi untuk meminta keadilan di Polres Dompu. Kamis 28 Agustus 2025.
Aksi demontrasi itu mengundang perhatian, sebab dalam rombongan itu terdapat sosok seorang ibu yang tidak hentinya menangis meratapi kematian anaknya, dia adalah ibu korban. Selain itu, dibarisan pertama massa aksi juga terdapat sosok ibu muda yang menenteng 3 anaknya dengan wajah lesuh, nampak seperti orang yang putus harapan, dia adalah istri korban beserta 3 anaknya yang masih balita, mereka semua datang ke Polres Dompu untuk mengemis keadilan atas kematian orang yang mereka sayang.
Korlap Aksi, Mayor menuturkan, bahwa peristiwa pembunuhan itu ada unsur perencanaan dari para tersangka, pasalnya, ada pengakuan dari tersangka AH dalam kesaksiannya saat di BAP jika dirinya mendapat perintah dari tersangka AN untuk langsung membunuh siapapun yang datang ke lokasi itu dengan tujuan membuat ribut.
"Itu pengakuan AH dalam keterangannya, ini jelas ada perencanaan sebelumnya dalam pembunuhan itu. Kami pihak keluarga tidak terima jika para pelaku diterapkan dalam pasal 338 yang hanya diberikan sanksi ringan bagi para tersangka" Ujar Mayor dalam orasinya.
Penetapan pasal 338 oleh penyidikan Polres memicu reaksi masyarakat Sorisakolo, yang dinilai pasal 338 itu terlalu ringan untuk hukuman bagi tersangka pembunuh sadis ini. Para pihak keluarga korban berharap ada keadilan hukum di Kepolisian Polres Dompu supaya bisa menetapkan pasal yang setimpal bagi tersangka sesuai dengan perbuatannya, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Aksi unjuk rasa masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu tersebut tidak bisa dibendung oleh pengamanan Kepolisian. Barisan pengaman Polisi di depan gerbang Polres pun jebol diseruduk ibu-ibu yang hendak menemui langsung Kapolres.
Sementara Kapolres Dompu, AKBP. Sodikin Fahrojin Nur, SIK langsung menemui massa aksi. Ditegaskan Kapolres, bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas tanpa ada tendensi tertentu. Penetapan pasal 338 itu menurut Kapolres sudah sesuai ketentuan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, tapi berkenaan dengan penetapan pasal 338 ini, itu belum final karena proses penyidikan masih berjalan, dan bisa berubah jika terdapat alat bukti pendukung untuk membantu proses penyidikan polisi.
"Karena ini perkara masih berjalan, berkenaan dengan pasal yang sekarang, itu bukan harga mati, kalau memang ada alat bukti pendukung dan tambahan saksi-saksi yang bisa menjelaskan kronologis secara tepat kami akan sesuaikan" Jelas Kapolres Dompu. (Din)