Lensa Post NTB - Terkait kasus penyerangan dan pengusiran warga Ahmadiyah oleh sekelompok Warga di Kecamatan Sakra Lombok Timur beberapa waktu lalu, Polri telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi, meski demikian, Polri lebih mengedepankan upaya persuasif ketimbang penegakan hukum, demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (26/5/2018) di Jakarta. Menurutnya, Polri lebih mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan sebelum melakukan upaya penegakan hukum, sebab katanya, langkah tersebut akan lebih efektif supaya permasalahan sosial tidak berkepanjangan di masyarakat, terangnya.
Lanjut Iqbal, meski saat ini pihak Kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, namun pihaknya akan tetap mengedepankan upaya pendekatan, tentu saja kami akan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, supaya masalah ini tuntas dan tidak membias, namun Ia juga mengharapkan kejadian seperti itu tidak terulang lagi dan tindakan main hakim sendiri tidak diperbolehkan secara hukum. Akibat kejadian penyerangan dan pengusiran warga Ahmadiyah pada 19 - 20 Mei lalu, 21 wanita dan 3 pria dewasa kehilangan tempat tinggal. (Tim Lensa Post NTB)