KPK Umumkan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

KPK Umumkan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di NTB

Friday, May 18, 2018

Mataram, Lensa Post NTB -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, baru-baru ini menggelar pembekalan anti korupsi bagi calon Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini  berkolaborasi dengan kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Program pilkada berintegritas ini dilaksanakan untuk mendorong terbangunnya perilaku anti korupsi dan pencegahan korupsi  Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK,. Rangkaian kegiatan tersebut juga diumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon kepala daerah di NTB. 

Dari 8 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018, jumlah kekayaan tertinggi adalah sebesar Rp. 93,38 Milyar lebih atas nama TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti. Sedangkan harta terendah adalah Rp. 1,64 Milyar lebih, yakni H. Muh. Amin, SH. Adapun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, harta tertinggi sebesar Rp. 29,8 Milyar Lebih atas nama Izzul Islam, dan terendah sebesar Rp. 2,26 Milyar lebih atas nama Fauzan Khalid. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, jumlah kekayaan tertinggi sebesar Rp. 50,7 Milyar atas nama Machsun Ridwainy, dan terendah sebesar Rp. 44,16 juta lebih atas nama Putrawan Habibi. Sedangkan untuk calon walikota dan wakil Walikota Bima, jumlah kekayaan tertinggi sebesar Rp. 13,46 Milyar lebih atas nama Hj. Ferra Amelia, dan terendah sebesar Rp. 923 juta lebih atas nama Wahyudin.

"KPK optimis korupsi bisa dicegah dan dihentikan asal dilakukan bersama oleh seluruh elemen bangsa dengan komitmen yang kuat. Pembekalan ini merupakan langkah awal untuk mencegah kasus tindak pidana korupsi yang sudah banyak menjerat kepala daerah di Indonesia", kata Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana. Kegiatan ini diikuti oleh 14 pasangan calon kepala daerah di provinsi NTB yaitu 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, 3 pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, 4 pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, dan 3 pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bima.

KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya.Masyarakat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strtategis sebelumnya, calon kepala daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya. (Tim LP.NTB/KPU)