LAI Tetap Kawal dan Monitor Kasus Penyerobotan Tanah KGMS -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

LAI Tetap Kawal dan Monitor Kasus Penyerobotan Tanah KGMS

Saturday, May 19, 2018

Lensa Post NTB - Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tetap mengawal dan memonitor kasus Koperasi Globalindo Mitra Sejati di Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalimantan Tengah. Hal tersebut terlihat tatkala Tim Aliansi Indonesia melakukan audiensi ke Polres Kapuas."Kasus GMS akan ditindaklanjuti terkait pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri," tutur Kapolres kepada Tim AI. Bahkan, Kapolres meminta masyarakat Desa Lamunti F2 tetap kondisif. "Jangan sampai melakukan tindakan anarkis. Apalagi menjelang Pilkada," pinta Kapolres. Ajakan itu disampaikan Kalpolres menyusul dipolisikannya mantan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati ke Bareskrim Mabes Polri oleh LAI karens adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah milik masyarakat Lamunti. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/432/IV/2028/Bareskrim, 23 April 2018 lalu.
Bambang dilaporkan atas dugaan Penggelapan dan Penyerobotan tanah milik masyarakat yang juga anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati yang berlokasi di Kecamatan Mantangai.Semua itu hasil investigasi Tim Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), setelah sekitar 60 orang eks transmigrasi Desa Lamunti mengadu ke LAI.  Dari penelusuran Tim Intelijen Investigasi LAI, tanah tersebit telah diambil-alih (take over) oleh PT. Genting Plantation Nusantara. Tanah tersebut dipergunakan untuk usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Globalindo.

"Memang tanah milik masyarakat tersebut digunakan sebagai lahan usaha oleh Globalindo, namun akar permasalahan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang dititipkan ke Koperasi, kemudian oleh Koperasi diserahkan ke Globalindo," tutur Aris Witono, Ketua Departemen Inteligen LAI.Menurut Aris, dari hasil penelusuran, ternyata sertifikat tersebut dipergunakan sebagai jaminan ke salah satu bank.

Sesuai arahan Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku adalah Bambang, Spd, yang pada saat penitipan SHM masyarakat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi.
"Bahwa apakah ada unsur tindak pidana oleh pihak PT. Globalindo yang sekarang diambil alih oleh Genting Plantation, kami serahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Aris.

Dengan dilaporkannya masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, LAI berharap nasib hak masyarakat atas tanah milik mereka itu dapat segera jelas nasibnya. Dan para pelaku yang diduga merampas hak-hak mereka mendapat hukuman yang setimpal,“Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya. (Tim LP.NTB/Fery)