Ketua Umum IPJI Taufiq Rahman, SH, S.Sos & Sekretaris Jenderal IPJI Dra. Ida Parwati |
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Taufiq Rahman, SH, S.Sos dalam rilis resmi yang dikeluarkan, hari ini Jumat (1/6/2018). Menurur Taufiq Rahman seharusnya, PDIP yang keberatan terhadap berita Radar Bogor, menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. "Jalur itu yang harusnya ditempuh dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP," tandas Taufiq, yang juga Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Independen Nusantara ini.
Seperti diketahui, pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta. Karena itu, sebelum persoalan meluas ke ranah hukum IPJI menganjurkan kepada Ketua Umum PDIP segera melakukan tindakan nyata, yakni :
1. Meminta maaf secara terbuka kepada Radar Bogor dan menyatakan penyesalan atas penyerangan tersebut.
2. Memberikan pemahaman kepada seluruh kader PDIP bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang merusak citra PDIP dan tidak boleh dilakukan lagi.
3. Menghormati MoU antara Dewan Pers dan Kapolri yang ditandatangani di Maluku beberapa waktu lalu bahwa sengketa pers harus melalui mekanisme yang benar, melalui penelitian dan pendapat Dewan Pers.
Karena jika tidak segera mengambil langkah-langkah tersebut, Menurut Ketua Umum IPJI Taufiq Rahman, bisa saja pihak Radar Bogor melakukan tindakan hukum, mengingat aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. Pasal lain, yakni penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Satu hal lagi, bahwa pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Pasal pasal yang bisa diterapkan itu bukan delik aduan dan aparat penegak hukum (polisi) bisa langsung melakukan proses hukum.
IPJI yakin bila permohonam maaf secara terbuka dilakukan oleh Ketua Umum PDIP, sikap Radar Bogor yang banyak diisi oleh jurnalis jurnalis terdidik akan membuka ruang dialog yang mengarah kepada perdamaian.(rel ipji)