Pelaku Penadah Sepeda Motor di Bima Dibekuk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pelaku Penadah Sepeda Motor di Bima Dibekuk

Thursday, June 7, 2018


Kota Bima, Lensa Post NTB - Tim Ops Sus 3CR Polres Bima Kota, siang tadi, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 12:10 Wita, berhasil membekuk SY Alias Dion (35) asal Desa Na'e Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Pelaku ditangkap  di Dusun Tengge Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima, beberapa saat setelah aksi pencurian dua sepeda motor honda scoopy.
Barang Bukti
Menurut informasi Pihak Kepolisian Resor Bima Kota, SY alias Dion melancarkan aksi pencurian sepeda motor Scoopy warna hijau putih milik Kiki Riski Amelia (25 tahun) Mahasiswi, Alamat RT. 06 Rw 02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan sepeda motor Scoopy warna hitam milik Lila Rafika Aprianti (19 Tahun) Alamat RtT. 02 RW. 01 Kel Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Barang Bukti
Saat ini Pelaku Penadah telah diamankan Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Barang Bukti (BB) juga telah diamankan, Pelaku dijerat Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.  Adapun BB yang berhasil diamankan yakni 2 ( Dua ) unit SPM Honda Scoopy  Warna Hijau Putih dg Nopol EA 4421 SN A.n Laras Rahmawati, NOKA :MH1JM3110HK338123, NOSIN :JM31E-1349260  dan Honda Scoopy Warna Hitam No. pol. EA 3610 SN.NOKA : MH1JM3110HK202588
NOSIN : JM31E-1210474.  Untuk kelancaran proses penyidikan, 3 orang saksi telah diperiksa, yakni WY, NR, dan AR.  (Tim Lensa Post NTB)