Direktur CV Rahmawati Tegaskan Tidak Dibenarkan Oleh Aturan Pengecer Jual Paketan Bersubsidi Dengan Non Subsidi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Direktur CV Rahmawati Tegaskan Tidak Dibenarkan Oleh Aturan Pengecer Jual Paketan Bersubsidi Dengan Non Subsidi

Tuesday, January 19, 2021

Foto : Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim.


Bima, Media Info Bima Online - Direktur CV Rahmawati H. Ibrahim tak pernah menginstruksikan seluruh pengecer di Wilayah Binaannya untuk menjual paketan pupuk Bersubsidi dengan Nonsubsidi, 


Apapun bentuk alasannya, mengingat ada kejadian kesepakatan pengecer dengan petani yang terjadi di Desa Poja Kecamatan Sape. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim, Selasa, (19/1/2021).


Sebelumnya kami sudah menindaklanjuti surat dari pupuk (Kaltim) NTB ke seluruh pengecer beberapa waktu lalu, tentang larang jual paketan pupuk Bersubsidi dengan Nonsubsidi karena tidak dibenarkan oleh aturan.



Dan kami juga tidak pernah  mendistribusikan pupuk Urea Nonsubsidi di pengecer Wilayah Kecamatan Sape dan di wilayah lain Distributor  CV. Rahmawati. Ujarnya.


Ia mengingatkan kepada seluruh pengecer di 7 Kecamatan Wilayah Distributor CV. Rahmawati di Kabupaten Bima agar jangan menjual paketan pupuk,  sewalaupun ada kesepakatan pengecer dengan petani karena tidak dibenarkan oleh aturan.



Pupuk urea bersubsidi pun harus dijual ke petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya RP.112.500, perzak sesuai dengan ERDKK Kelompok Tani, berdasarkan peraturan Mentri pertanian RI nomor 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.


Kalau pengecer mau menjual pupuk urea nonsubsidi harus jual tersendiri jangan jual paketan dengan pupuk bersubsidi. Jika terbukti ada oknum pengecer yang nakal menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi pihak Distributor akan memberikan sanksi teguran jika masih saja nakal kami tidak segan-segan mencabut kembali ijin usaha, apalagi jual paketan pupuk tersebut.Tegasnya.

Sementara itu Pelaksa tugas Kepala Kantor Pemasaran Pupuk (Kaltim) NTB, Hidayat Syam saat dikonfirmasi melalui via Handpone oleh Team media ini Selasa Sore 19/1/2021, menyampaikan hal yang sama bahwa penjualan paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi tidak dibenarkan oleh aturan. 


Sewalaupun penjualan pupuk paketan itu sudah ada kesepakatan pengecer dengan petani melihatkan beberapa pihak, baik pihak pemerintah maupun pihak masyarakat lain, baik secara lisan maupun secara tertulis jika hal itu dilakukan tetap melanggar aturan. Ungkapnya



Dengan adanya informasi kesepatan pengecer dengan seluruh petani jual pupuk paketan di desa Poja kecamatan Sape Kabupaten Bima pihak pupuk kaltim sudah meminta distributor dan Staf lapangan PKT NTB untuk mencari data yang  falit terkait kejadian di Sape kabupaten Bima, hal itu tidak dibenarkan adanya kesepakatan tersebut. Akuinya. (Usman).