Bima, Media Info Bima Online - Pelaksana tugas pupuk Kaltim wilayah Nusa Tenggara Barat Hidayat Syam mendanggapi soal Distributor CV. Rejeki yang diduga menjual paketan pupuk bersubsidi drngan nonsubsidi di petani Kecamatan Wera Kabupatrn Bima.
Jika terbukti melakukan hal itu pihak pemasaran pupuk Kaltim NTB tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada Distributor tersebut yaitu sanksi mengurangan wilayah penjualan pupuk bersubsidi dan sanksi sanksi lain sebagainya karena prilaku tersebut tidak dibenar oleh aturan. Sabtu 16/1/2021.
Sebelumnya pihak Pemasaran pupuk Kaltin NTB beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat ke seluruh didtributor dan pengecer se NTB , tentang larangan penjualan paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi sebagai bentuk ketegasan pihak Pupuk kaltim terangnya.
Namun saat ini kami masih menunggu laporan dari petugas Marketing di lapangn khusus di wilayah kecamatan wera kabupaten Bima terkaitan dugaan tersebut kebenarannya.
Kalau petani ada yang mengaku beli paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi di kios pengecer dengan harga tinggi itu pelanggaran dan tidak dibenarkan oleh aturan, Tentu kami pasti.akan.prosesnya. Ujarnya.
Pelaksana tugas kepala kantor pemasaran Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam menjelaskan pengecer adalah tanggung jawab distributor, sedangkan distributor adalah tanggung jawab produsen. (pupuk Kaltim NTB).
Apabila pengecer yang nakal tapi tidak ditegur oleh distributor, maka akan diberikan teguran berupa surat peringatan oleh Pupuk Kaltim (NTB) selaku produsen
Jelasnya. *Sumber media Bimabangkit. (Usman).

