Jual Pupuk Paketan, CV Rahmawati Berikan Sanksi Pengecer Nakal di Petani Pajo.
Cari Berita

Iklan 970x90px

Jual Pupuk Paketan, CV Rahmawati Berikan Sanksi Pengecer Nakal di Petani Pajo.

Thursday, January 21, 2021

Bima, Media Info Bima Onlibe - Berdasarkan Informasi dari sumber terpecaya, sebut saja, Kepala Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam.

Kepala Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam.


Pihak Distributor CV. Rahmawati bersama Staf lapangan pupuk Kaltim NTB mendatangi pengecer Pupuk UD. Hidayatullah beralamat di Desa Naru Kecamatan Sape Babupaten Bima, hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran.


Adanya dugaan kesepakatan pengecer dengan petani jual paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi, tidak hanya itu pengecer juga menjual pupuk urea bersubsidi di petani Desa Poja Kecmatan Sape diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.155.000, perzak,


RDKK Kelompok Tani Desa Poja, merupakan wilayah pengecer UD. Hidayatullah Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Sedangkan harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 112.500 perzak berdasarkan peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020. 


Dengan adanya kejadian tersebut direktur CV. Rahmawati H. Ibrahim langsung bertindak cepat memberikan sanksi kepada pengecer UD. Hidayatullah Desa Naru Kecamatan Sape berupa surat peringatan  pertama, tertanggal 20Januari 2021, yang berbunyi, tidak melakukan  hal yang sama dikemudian hari, jika masih melakukan hal itu lagi, maka pihak distributor akan mengeluarkan lagi surat peringatan kedua dan mencabut ijin pengecer.


Surat tersebut tembusanya, Pupuk Kaltim KP. NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Diskoperindag Kabupaten Bima dan Komisi Pengawas Pupuk (KP3) Kabupaten Bima.


Tindakan pengecer tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak dibenar oleh aturan adanya kesepakatan tersebut. Ungkap Hidayat Syam saat dikomfirmasi melalui via Handpone Rabu, (20/1/2021).


Ia menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini bukan barang untuk diperjual belikan tetapi untuk disalurkan sesuai nama nama petani yang ada di ERDKK.



Jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa pupuk bersubsidi adalah barang yang bisa diperjual belikan secara umum, namun hanya berlaku untuk petani  sesuai dengan ERDKK kelompok berdasar peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020.jelasnya.


Dengan adanya kejadian di desa poja kecamatan sape itu, jangan sampai terulang kembali dan dijadikan bahan pelajaran bagi pengecer yang lain di seluruh wilayah Kabupaten Bima.Imbuanya.


Berharap kepada semua pihak stake holder bisa membuka kembali aturan Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, semuanya sudah jelas dalam aturan itu, Harapnya.

Foto : Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim.


Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim sebagai Distributor Pupuk (Kaltim) meminta kepada seluruh Pengecer di Wilayah kerjanya CV. Rahmawati, apapun masalahnya koordinasikan kembali kepada kami selaku Distributor Pupuk, apalagi ada kesempatan Pengecer dan petani, menjual Pupuk Paketan itu menyalahi aturan, dan jangan bertindak diluar daripada aturan Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, Tegas Ibrahim.


Lanjut Ibrahim, semua Pengecer bisa membuka kembali aturan Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, semua sudah jelas-jelas dalam aturan itu, Tegas Ibrahim. (Usman).