Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Video Mesum di RSUD Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Video Mesum di RSUD Dompu

Wednesday, January 27, 2021

 

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, S.T.K


Dompu, Infobima.com - Kasus Video mesum pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, yang pernah menggemparkan masyarakat Dompu beberapa hari terakhir, kini kembali menjerat dua tersangka baru, setelah sebelumnya polisi menetapkan tersangka terhadap A dan HM sebagai penyebar video.


Sekarang dalam kasus tersebut polisi kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial S alias B dan IK sebagai pelaku penyebar video. Sehingga total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai dalam kasus video mesum pasien Covid di ruang isolasi RSUD Dompu.


"Saat ini kita sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan kita akan laksanakan penahanan, berdasarkan postingan yang viral kemarin" Ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi sejumlah awak media pada Rabu (27/1/21).


Kedua tersangka baru S alias B dan IK akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008, sebagai mana perubahan dari UU nomor 19 tahun 2016 ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. 


Penetapan tersangka terhadap Saudara S alias B atau yang memiliki Facebook (Kejora Paramita) karena membuat viral di media sosial (medsos) atas postingannya potongan video mesum yang telah di screenshot yang ditambahkan dengan keterangan statusnya, namun, status tersebut telah dia hapus, menurut keterangan Kasat Reskrim polres Dompu.


"Setelah dihapus ternyata sudah di screenshot dan menyebar" Ucapnya.


Dari hasil penyelidikan Polisi, rupanya video mesum tersebut didapat oleh S alias B melalui saudara IK. Bermula S mencoba meminta video itu dari IK, saudara IK akan mengirim video tersebut jika saudara S alias B mau menyebar luaskan Video tersebut lewat media sosial (Facebook).


"Karena S menyanggupi permintaan IK untuk menyebarkan video itu, maka, IK mengirim Video itu lewat messenger sehingga mulai lah menyebar video itu" jelasnya.


Kini S alias B dan IK telah mendekam dibalik tahanan Rutan Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Din)