Warga Minta Tangapan Soal Sumur Dicemari limbah Solar LSM LPPK-NTB mengecam Keras PT PERTAMINA
Cari Berita

Iklan 970x90px

Warga Minta Tangapan Soal Sumur Dicemari limbah Solar LSM LPPK-NTB mengecam Keras PT PERTAMINA

Saturday, February 27, 2021

Kota Bima, Media Info Bima Online - Warga Lingkungan Wadumbolo sekitar pukul. 15.00 wita di Turut hadiri Lurah Dara, Sri Babinsa, Bhabinkantibmas dan Ketua Karang Taruna, Abdul Khaliq, S. Sos, Ketua LPM Kelurahan Dara, Ketua RW/RT dan seluruh bagian dari tokoh masyarakat.



Mengawali Pembukaan Acara Sosialisasi Ketua Karang Taruna Kelurahan Dara, Abdul Khaliq S. Sos, menyampaikan keluh kesahnya warga yang terkena limbah pencemaran dari bocornya bak tangki Dan sebagian warga membuat gatal-gatal.



Hal ini Pasalnya, pembuangan limbah yang dinilai dari timbulkan oleh PT. Pertamina (Persero), Cabang Bima yang berlokasi dan berdekatan dengan pemukiman warga di lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-NTB. 



Lanjut Dia, Bahwa masyarakat yang menjadi sumber kebutuhan sehari hari untuk kosumsi setiap hari, itupun juga menjadi air minum dan mandi dan sesuai hasil uji laboratorium (Lab), di Surabaya Jawa Timur. dan berjalan (2) bulan, namun sejauh ini pihak managemen PT. Pertamina, Cabang Bima. Tidak pernah batang hidungnya di depan masyarakat," Ungkap Ketua Karang Taruna.



"Bisikan warga setempat akan melaporkan dan akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan PT. Pertamina Bima Persero, Dalam Bisik-bisikan tersebut untuk mengambil keputusan berdasarkan Kebersamaan".



Selain itu yang saat di Wawancarai Wartawan Media ini, kepada warga setempat yang tidak ingin namanya Dicantumkan, ikut sertakan melakukan untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga lingkungan Wadumbolo yang ikut hadir bersama perangkat baik Ketua LPM Kelurahan Dara, Ketua RW dan RT dan seluruh bagian dari tokoh masyarakat ikut hadir terkait persoalan Air Sumur/Bor yang berkaitan dengan Limbah PT Pertamina Bima Persero.



Lanjutnya, dalam ucapannya, pada minggu yang lalu pihak PT. Pertamina Cabang Bima, di nilai tidak adanya transparasi dan keterbukaan terhadap warga masyarakat di lingkungan tersebut, dan seluruh elemen warga yang mewakili ikut ambil sikap dengan aksi tanda tangan.



"Alasan pihak PT. Pertamina Cabang Bima, agar bisa turun ke lingkungan warga masyarakat dan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada warga masyarakat sangat berharap sekali untuk menemui warga yang terdampak limbah pencemaran sumur air warga tersebut,"ungkapnya warga.



Kata dia, dengan kehadiran Lurah Dara yang disampaikan pada masyarakat saat Sosialisasi itu. Sementara ini, dan Ironisnya, Lurah Dara, beserta perangkat jajarannya beberapa hari kemarin belum berhasil menemui Kepala Depot PT. Pertamina (Persero), Cabang Bima, dan lagi-lagi dengan alasan sibuk yang di konfirmasi melalui pihak keamanan Security. 



Warga berharap ada hasil uji Lab, dari DLH dan Dinas Kesehatan Kota Bima yang mempunyai kewenangan terhadap Amdal dan dampak yang di timbulkan oleh limbah pencemaran air warga masyarakat yang ada



"Saat itu, Warga mengajak seluruh tokoh masyarakat dan Senin besok  dan sejumlah tokoh masyarakat akan upayakan memediasi dan  menemui pimpinan PT. Pertamina, untuk di mintai tanggapan dan kontribusinya terhadap warga masyarakat yang sudah mulai menyebar dan merasakan gatal-gatal di anggota badannya," paparnya lagi.



Selang. Satu hari Media Info Bima melakukan konfirmasi pada Kepala Kelurahan Dara, Hj. Nurkhomala, SE, ada yang saya ingin mau klarifikasi. Terkait dengan Limbah di Pertamina tersebut, sampai meresahkan masyarakat Wadumbolo. Mohon konfirmasinya Ibu Lurah.



Kepala Kelurahan Dara, Hj. Nurkhomala, SE. Menanggapi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, banyak maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun berkaitan dengan informasi limbah tersebut, sebelum kami bertemu Langsung dengan kepala Pertamina, saya dan. Kelurahan Dara sangat mengharapkan persoalan ini cepat dicarikan solusinya, dan kemarin kami sudah bertemu untuk silaturahmi dengan beberapa warga Wadumbolo untuk mendengarkan keluh kesah warga berkaitan dengan masalah tersebut, dan kami perlu duduk bersama dengan pihak pertamina untuk dapat klarifikasinya, sekali lagi kami butuh proses dan waktu dalam hal ini, (lembo Ade) yang sabar, "Tutur Kepala lurah Dara, Hj. Nurkhomala, SE,

Di lain tempat, Direktur LSM LPPK-NTB Akbar, S. Ikom Mengutuk keras atas Pencemaran Lingkungan Sumur/Bor yang berada di Wadumbolo yang mengakibatkan warga setempat ternganggu kesehatan masyarakat yang berada diwilayah Wadumbolo tersebut.


Dan saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas lepas tanggung jawab Pihak PT. Pertamina Bima tersebut dan dengan waktu dekat melakukan aksi besar-besaran kepada seluruh Elemen masyarakat, atas kejadian ini. Ujar Akbar.


Lanjutnya, dalam Undang-undang (UU) ini jelas di Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termasuk larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan berbahaya (B3), memasukkan limbah ke Media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara lain 


"Larangan-larangan tersebut mengikuti ketentuan yang tegas dan jelas pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi : Setiap orang yang terkena limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan yang dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00, (tiga miliar rupiah) pungkas Akbar Direktur LPPK-NTB.



Hingga berita ini si turunkan belum ada kejelasan dari Pihak PT. PERTAMINA Bima (Persero), asal muara limbah pencemaran Air Sumur/Bor Warga tersebut, (Usman).