A. RIFAID Kabag Administrasi Setda Kab. Bima Sampaikan Estimasi Program Pembangunan di Tahun 2021
Cari Berita

Iklan 970x90px

A. RIFAID Kabag Administrasi Setda Kab. Bima Sampaikan Estimasi Program Pembangunan di Tahun 2021

Wednesday, March 24, 2021

Foto : A. RIFAID Kabag Administrasi Setda Kabupaten Bima.

Bima, Media Info Bima Online - Di Konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bima mencoba menjelaskan dan memberikan Satu Pemahaman terkait dengan apa Tugas, Fungsi dari Bagian Administrasi Pembangunan. Dalam menjalankan Tupoksinya Kabag ini mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan. Rabu, (24/03/2021). 


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian programdan evaluasi dan pelaporan;

c. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan

d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.


Dalam Poin Satu di atas disini saya akan mencoba menjelaskan Terkait dengan Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di Bidang Penyusunan Program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan misalnya saat ini tengah kita rencanakan lebih berorientasi pada Bidang Pertanian seperti P3A adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagai wadah para petani untuk secara bersama mengelola air dan jaringan irigasi untuk meningkatkan produksi dan kesejateraan para anggotanya dengan tetap menjaga dan memelihara jaringan irigasi serta menjaga kelestarian lingkungan


GP3A merupakan Gabungan dari beberapa P3A sedangkan IP3A adalah INDUK P3A (GABUNGAN DARI BEBERAPA GP3A) yang berada dalam satu DAERAH IRIGASI (DI) ini adalah sebuah Misi bersama dalam mewujudkan sumber daya Petani yang ingin kita capai dan Gapai bersama sehingga orientasinya adalah Masyarakat Tani bisa memperoleh Hasil Taninya yang maksimal dengan berbasis pada 3 Komponen di atas. 


Sejauh ini sudah di buat Kelompok yang Daerah Irigasi (DI)bernama PELACEMPAKA berlokasi di Kecamatan Monta Kabupaten Bima juga terbentuk IP3A dan pengurusnya dan sudah dikukuhkan Bupati Bima tanggal 22 Maret 2021. Selain itu juga Kelompok tersebut akan menyebar ke Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bima terutama yang memiliki Danau dan seterusnya yang dapat menampung dan dibuatkan nya irigasi itu. 


Tinggal nantinya menurutnya Para Petani Bisa memanfaatkan Sumber Irigasi nya dengan Baik dan Benar sehingga Petani semakin Meningkat Pendapatan dan hasil Taninya melimpah, sementara di satu sisi kita juga sedang menyiapkan regulasi dan Peraturan Daerah yang mengikat dan menguatkan Kegiatan tersebut sehingga apapun bentuk dari kegiatan tersebut dapat menyerap kapasitas Para Petani dan Petugas yang menjalankan tugasnya. 


Rencana Draft Perda Penguatan Kapasitas Petani Pemakai air ini akan di usulkan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima agar Draft Perda tersebut dapat di jadikan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Bima. Dan InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan ketua Koordinator GP3A, IP3A, dan P3A guna membahas lebih lanjut terkait Regulasi yang harus di siapkan agar dalam kegiatan itu memiliki patung Hukum yang jelas. Pungkasnya. (Usman).