Bersama Danramil dan Kapolsek, Camat Rasbar Buka Kembali Kantor Lura Nae Yang Sempat di Segel
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bersama Danramil dan Kapolsek, Camat Rasbar Buka Kembali Kantor Lura Nae Yang Sempat di Segel

Thursday, May 27, 2021

Kota Bima, Media Info Bima Online - Pada hari Kamis pagi, (27 Mei 2021) sekit pukul 10.00 Wita Camat Rasanae Barat bertindak tegas dalam membuka segel Kantor Kelurahan Nae yang disempat disegel beberapa warga pada hari libur kemarin (Rabu, 26/05/2021) akibat dari kisruh internal antara BKM dan KSM terkait pengelolaan program Kotaku yang anggaranya bersumber dari kredit lunak Pemerintah Pusat pada Bank Dunia (Word Bank). 


Seperti yang dilansir Bimantika, warga menyegel kantor lurah karna BKM tidak mematuhi surat perintah pemberhentian sementara pekerjaan yang diterbitkan oleh Lurah Nae Haerunnas pada selasa tanggal 25 mei 2021. sebelumnya BKM telah menerbitkan surah pemberhentian pekerjaan yang dilaksanakan oleh KSM setempat, yang menurut warga tidak berdasar dan sepihak. 


Sementara Camat Rasanae Barat Hj. Suharni selaku Kepala OPD yang menauangi Kelurahan Nae melihat bahwa dengan disegelnya Kantor Kelurahan Nae akan mengganggu pelayanan untuk warga yang membutuhkan. selain itu Kantor lurah Nae merupakan aset Pemkot untuk kepentingan semua warga Kelurahan Nae dan tidak berkaitan langsung dengan permasalahan internal antara BKM dan KSM tersebut. 


"Program Kotaku merupakan program dari Kementrian PUPR yang beroperasi secara semi otonom di berbagai daerah dan tidak dalam rantai komando yang sama dengan struktural Pemkot Bima, arinya hanya bersifat koordinatif" Terang Suharni. 


"Tanggung Jawab terkait program Kotaku ada pada Koordinator BKM Setempat, Faskel dan Koordinator Kota. jadi ketika terjadi permaalahan, Lurah sebaiknya bertindak sebagai penengah dan membantu penyelesaian masalah tersebut". Tambah Suharni


"Karena dalam struktur BKM sendiri Lurah setempat bertindak sebagai fasilitator pembentukan BKM maupun KSM dan Lurah hanya berwenang secara koordinatif dengan BKM dan KSM setempat, dan tidak masuk dalam ranah kebijakan Internal BKM". Sambungnya.


Dalam kegiatan pembukaan segel Kantor Lurah Nae tersebut, Camat Rasanae Barat didampingi oleh Kapolsek Rasbar dan Danramil 1608 beserta jajaran masing-masing. pada kesempatan tersebut juga Camat Rasanae Barat bersma Kapolsek, Danramil serta Pihak Kotaku memediasi musyawarah antara para pihak yang terlibat kisruh tersebut. 


Hasil dari musyawarah tersebut disepakati bahwa pekerjaan tetap dilanjutkan dan semua pihak yang terkait dalam program Kotaku di Kelurahan Nae berkomitmen untuk menghindari aksi penyegelan seperti kemarin. (Usman).