Kali ini, Massa Pendukung APS Turun Aksi Minta Keadilan Hukum Tetap Ditegakkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kali ini, Massa Pendukung APS Turun Aksi Minta Keadilan Hukum Tetap Ditegakkan

Thursday, May 6, 2021

 

Demontrasi di Depan Kantor Pengadilan (PN) Kabupaten Dompu


Dompu, Infobima.com - Massa Pendukung Alfian Putra Setia (APS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu yang terlibat kasus KDRT, kali ini turun aksi untuk meminta hukum tetap ditegakkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Dompu, paska JPU memberikan tuntutan 1 bulan terhadap terdakwa APS.


"Kami yang tergabung dalam tiga lembaga ini melakukan aksi untuk memberikan dukungan kepada pihak pengadilan kaitan dengan kasus APS ini yang berdasarkan tuntutan JPU 1 bulan kemarin, mudah-mudahan tidak ada perubahan berdasarkan intimidasi-intimidasi dari adanya pergerakan pihak lainnya" Ungkap Sirajudin selaku Pimpinan Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu, saat menemui pihak PN Dompu, pada Kamis 6 Mei 2021.


Aksi solidaritas yang dilakukan tiga lembaga ini mengawali pergerakannya di Kejaksaan Negari (Kejari) Dompu, yang diakhiri dengan dialog bersama pihak Kejari yang ditemui oleh Kasi Intel Indra, SH, Kasi Pidum Islamiyyah SH, MH, Pidsus Ngurah Gede Bagus Dedi Kusuma, SH.

Dialog Bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu


Dalam dialog yang berlangsung, pihak Kejari menyampaikan jika pihaknya telah memberikan tuntutan satu bulan untuk terdakwa APS, maka dengan itu dia meminta kepada massa aksi untuk mengawal terus proses yang ada.


"Dalam penanganan Kasus KDRT dengan terdakwa APS ini kami sudah berkerja maksimal dan objektif, kami juga dalam memberikan tuntutan tentu dinilai dari fakta yang ada dan menjadi pertimbangan kita" Pungkasnya.


Usai berdialog dengan pihak Kejaksaan, massa melanjutkan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Dompu, di pengadilan massa kembali diajak untuk melakukan audiensi oleh Wakil Ketua Pengadilan Demi Hadiantoro, SH.MH.


Saat bertemunya dengan pihak pengadilan, massa meminta agar pihak pengadilan tidak terpengaruh oleh pergerakan massa untuk merubah keputusannya, sebab menurut mereka, jika kasus ini hanya merupakan masalah rumah tangga seseorang yang dipelintir ke masalah politisasi.


"Kita tetap akan mengikuti proses sesuai aturan yang ada. Meskipun ada gerakan aksi, itu tidak akan mempengaruhi keputusan kami. Bahkan hasil mediasi hari ini, kami tidak akan menyampaikan ke majelis hakim, karena akan mengganggu konsentrasi proses persidangan," Tegas Wakil Ketua PN Dompu, Demi Hadiantoro, SH.MH.


Usai melakukan mediasi dengan Wakil Ketua Pengadilan Dompu, massa-pun bergegas dengan tertib membubarkan diri.(Din)