19 Miliar Lebih Dana Kampus, Digelapkan Mantan Ketua STKIP Bima Dkk
Cari Berita

Iklan 970x90px

19 Miliar Lebih Dana Kampus, Digelapkan Mantan Ketua STKIP Bima Dkk

Friday, June 18, 2021

Foto : Kampus STKIP Bima. 


Kota Bima, Media Info Bima Online - Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTB telah menahan 5 mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.


Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan, semula lima tersangka membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan anggaran. Tetapi peruntukan anggaran tersebut bukan untuk kepentingan STKIP Bima.


’’Anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,’’ terangnya, Jumat (18/6).


Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima,  ditemukan adanya selisih atau perbedaan besaran penggunaan keuangan sekitar Rp12.808.548.000.


Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen.


”Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238,’’ ungkap Artanto.


Mantan pengurus STKIP Bima tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Kamis (17/6).


”Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, para tersangka ditahan,’’ tandasnya. (Usman).