Target Kadis Kominfotik NTB Ungkap Utama Penyelenggaraan KIP 2021
Cari Berita

Iklan 970x90px

Target Kadis Kominfotik NTB Ungkap Utama Penyelenggaraan KIP 2021

Wednesday, June 16, 2021

Foto : Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, M.M.


Mataram, Media Info Bima Online - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, M.M., mengatakan bahwa target utama dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2021 ini adalah seluruh Badan Publik lingkup Pemprov NTB mendapatkan kualifikasi Informatif.


“Karena itu sebelum Monev dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi NTB kita awali dengan pra monev di tingkat PPID Utama,” kata Bang Najam sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB ini pada hari kedua pelaksanaan Asistensi PPID seluruh OPD Provinsi NTB, Selasa (15/06/2021).


Karena itu berbagai ikhtiar dilaksanakan agar 9 Badan Publik (OPD) kurang informatif, 14 OPD Cukup Informatif, 6 OPD Menuju Informatif di tahun 2020 lalu bisa seluruhnya kualifikasi Informatif pada tahun ini. Salah satunya dengan menggelar Asistensi PPID bagi seluruh OPD Provinsi NTB.

Kadis Kominfotik menilai, status informatif bagi PPID Pelaksana di setiap OPD sangatlah penting artinya. Tidak hanya sekedar mengejar target dan juara, namun keberadaannya sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan informasi yang diinginkannya agar bisa terpenuhi.


“Jadi dengan kondisi saat ini di beberapa Badan Publik yang belum informatif harus mulai membenahi diri untuk memenuhi instrumen dan indikator penilaian yang dianggap masih kurang untuk diperbaiki di masing-masing OPD,” kata Najamuddin.


Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi NTB Bidang Kelembagaan, Samsuri, menyampaikan pemaparan tentang begitu strategisnya lembaga PPID.


Menurutnya, NTB sangat diperhitungkan di tingkat nasional dalam pengelolaan informasi. Karena itu predikat baik ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk secara bersama-sama sebagai pelaksanaan UU No.14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Asistensi ini penting agar kita mengetahui kekurangan Badan Publik yang belum masuk katagori Informatif untuk sama-sama diperbaiki. Kita ingin sesuai hajat bersama agar semua Badan Publik kita di NTB bisa informatif,” kata Samsuri, (Usman).