Dipertanyakan, Terduga Pelaku Setubuhi Anak Tiri di Desa Matua Dibebaskan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dipertanyakan, Terduga Pelaku Setubuhi Anak Tiri di Desa Matua Dibebaskan

Wednesday, July 7, 2021

 

Tokoh Masyarakat Desa Matua, Persoalkan Pembebasan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Tiri


Dompu, Infobima.com - Masyarakat Dusun Buncu Utara, Desa Matau, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB geram dengan dibebaskannya terduga pelaku persetubuhan anak tiri dari jeratan hukum penanganan Kepolisian Polres Dompu.


Pelaku yang berinisial IM 38 tahun ini telah dibebaskan pada Selasa 6 Juli 2021 melalui mufakat perdamaian pihak keluarga.


Sebelumnya pelaku IM pernah ditahan di Polres Dompu pada tanggal 21/5/21 lalu karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial PTR yang masih usia dibawah umur, bahkan oleh Polisi, terduga pelaku telah diancam dengan pidana 15 tahun penjara.


Dari kejadian ini masyarakat mempertanyakan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum untuk memberikan unsur jera terhadap para pelaku predator anak.


"Kami perlu mengetahui sampai sejauh mana aturan hukum yang mereka (Kepolisian,red) tegakan hingga mereka bisa membebaskan terduga pelaku setubuhi anak tirinya itu,"Tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat yang ditemui pada Selasa (06/07/21).


Pembebasan pelaku itupun diakui oleh Kanit PPA Polres Dompu, AIPDA Achmad Rimawan seperti yang diungkap lewat konfirmasi via WhatsApp pada Selasa (06/07/21).


"Oh ia benar, berkas perkara kasus setubuhi anak tiri tersebut sudah dicabut oleh istri kedua terduga pelaku kemarin, (Ibu Kandung korban,red) karena alasan ibu korban, dia kasihan sama suaminya (Terduga pelaku, red). Kita juga nggak bisa paksa juga, karena itu keinginan istrinya. Silakan tanyakan pada istrinya saja, tadi mereka buat surat pencabutan perkara dan juga memaafkan perbuatan suaminya,"Ungkap Achmad Rimawan.


Disingung mengenai sejauh mana proses penanganan dan aturan hukum yang diterapkan dalam kasus setubuhi anak tiri ini yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Dompu hingga terduga pelaku dengan mudah bisa dibebaskan meski ada bentuk perdamaian yang dilakukan. 


"Sebenarnya persoalan itu tidak bisa si untuk dibebaskan sesuai dalam acuan, biarpun mereka menempuh jalur damai. Proses hukumnya tetap kami lanjutkan namun kami banyak menemui kendala, karena dari awal ibu korban itu sulit untuk dimintai keterangan bahkan kita minta untuk datang ke kantor-pun mereka tidak datang, begitu juga dengan anaknya (Korban,red) disuruh datang untuk dilakukan olah TKP harus kita yang jemput, padahal semua saksi petunjuk sudah ada sudah dilakukan pemeriksaan" Jelasnya.


"Susah kalo kita naikan kasus ini, secara korban sendiri tidak ada untuk dimintai keterangan, tersangka juga kalo kita paksakan untuk ditahan, nanti prosesnya pasti terhambat. Memang dari awal korban tidak ingin laporkan persoalan ini, tapi kayaknya ada yang paksa, apa itu walahuallam," Tandasnya.(Din)