Polda NTB Telusuri TPPU Dugaan Penggelapan Anggaran STKIP Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polda NTB Telusuri TPPU Dugaan Penggelapan Anggaran STKIP Bima

Friday, July 23, 2021


Mataram, Media Info Bima Online - Aliran dana kasus penggelapan dana kelolaan Yayasan STKIP Bima ditelusuri. Lima tersangka diduga mengalihkan dan menyamarkan uang hasil kejahatan dalam bentuk lain. 


Polda NTB menelusurinya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari TPPU itu nanti ketahuan uangnya kemana-kemana,” terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu, 19 Juni 2021 Penelusuran TPPU ini dapat ditelusuri setelah pidana pokok pidana penggelapan terpenuhi.


Dalam kasus ini sudah ditetapkan lima orang tersangka. Yakni, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, HAA; Kepala Bagian Administrasi Umum 2016-2019, HMS; Ketua yayasan IKIP Bima 2019-2020, MF; Kepala Bagian Administrasi Umum 2019-2020, AA; dan Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019, AZ. 


Hari menyebutkan, para tersangka menarik uang yayasan tanpa sepengetahuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Itu uang yayasan, ada SPP mahasiswa juga masuk di situ,” jelasnya.


Modusnya mereka yang saling mengetahui diduga dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pengurus yang lain. Masing-masing tersangka punya peran berbeda. Uang yang dikantongi pun berbeda-beda. “Uangnya ditarik saja, tidak untuk program-program. Mereka mengambil keuntungan pribadi. Ketua sama Bendahara yang perannya lebih dominan,” sebut Hari menggambarkan hasil sementara penyidikan.



Dugaan penggelapan itu diduga pada tahun anggaran 2016-2019. Modus penggelapannya berupa usulan anggaran program yang tidak diperuntukkan bagi keperluan kampus. Anggaran program itu kemudian diaudit. Hasilnya ditemukan penggunaan yang tidak sesuai sehingga mereka yang diduga terlibat dimintai untuk mengembalikan.



Dari hasil audit internal ditemukan indikasi penyimpangan mencapai Rp12,8 miliar. Setelah diselidiki kepolisian, tim audit independen dimintai untuk mengaudit kembali. Angka penyimpangannya berkembang menjadi Rp19,33 miliar. Lima orang tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka dijerat pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TIM IB).