Polda NTB Ungkap Keterlibatan Eks Kapolsek Dalam Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima RP.19 Miliar -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polda NTB Ungkap Keterlibatan Eks Kapolsek Dalam Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima RP.19 Miliar

Thursday, July 29, 2021

Foto : Kampus STKIP Bima.


Mataram, Dikutip dari Katada.id, Media Info Bima Online - Polda NTB terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan dana STKIP Bima Rp19 Miliar. Hasilnya, Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek.



Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata kepada wartawan di Mataram, Rabu (28/7/2021). ’’Jadi mantan Kapolsek itu tugasnya menarik uang,” ungkap Hari Brata.



Dugaan keterlibatan seorang mantan Kapolsek tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk keterangan dari para tersangka. ’’Ada juga dugaan keterlibatan seorang staf Yayasan dari STKIP Bima. Tugasnya dia membantu,’’ terangnya.



Meski demikian, seorang mantan kapolsek dan staf yayasan STKIP Bima itu masih berstatus saksi. “Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kita jadikan tersangka. Kalau belum, kita dalami lagi,” tandasnya.



Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan 5 mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.



Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).



Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.



Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238.



Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.



Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (Usman).