Secara Totalitas Tangani Covid-19, Wali Kota Bima HML: Keluarkan Beberapa Aturan dan Perlu Diperhatikan Bagi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Secara Totalitas Tangani Covid-19, Wali Kota Bima HML: Keluarkan Beberapa Aturan dan Perlu Diperhatikan Bagi

Thursday, July 22, 2021

Foto : Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.


Kota Bima, Media Info Bima Online -  Dalam rangka penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bima, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) terus melakukan berbagai upaya dan ikhtiar demi menyelamatkan Warga Kota Bima.


Walikota HML kembali mengeluarkan instruksi Nomor 250 tentang menindaklanjuti Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Desease 2019 Berbasis Kelurahan sehat di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021.


Maka diperlukan langkah - langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, dengan menginstruksikan kepada Pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.

Adapun isi maupun pokok instruksi Walikota adalah sebagai berikut yang tertuang dalam Surat Instruksi tersebuf adalah ;


Pertama : Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk memakai masker dalam kegiatan belanja, jika tidak maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup kegiatan tersebut sampai pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung menggunakan masker.


Kedua : Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menggunakan face shield, dan sarung tangan.


Ketiga : Mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/petugas serta pengunjung yang akan masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk.


Keempat : Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.


Kelima: Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1 (satu) meter.

Keenam : Membatasi Jam operasional kegiatan hanya sampai jam 22.00 WITA, dengan ketentuan pelayanan ditempat hanya sampai jam 21.00, selanjutnya jam 21.00 sampai dengan jam 22.00 menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).


Ketujuh : Bagi karyawan/petugas administrasi dokumen serta yang berhubungan dengan pembayaran dapat menyarankan kepada pengunjung untuk melakukan transaksi secara elektronik atau bila menggunakan dokumen dan uang tunai harus memakai sarung tangan serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer).


Dan Kedelapan : Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021. Dikeluarkan di Kota Bima pada tanggal 22 Juli 2021. (Usman)