Gagal Dapat Solusi Terbaik Lewat Mediasi, Kasus Pencemaran Nama "Yunan" Berlanjut
Cari Berita

Iklan 970x90px

Gagal Dapat Solusi Terbaik Lewat Mediasi, Kasus Pencemaran Nama "Yunan" Berlanjut

Sunday, December 5, 2021

 

Mediasi Berlangsung di Kanit II Tipiter, Polres Dompu, Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial (Fecebook)


Dompu, Infobima.com - Kanit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Dompu, Ipda I Nyoman Suardika Pada Sabtu siang (4/12/2021) mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi terbaik lewat mediasi, atas kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Fecebook) yang dilaporkan Yunan Wartawan Media Cetak Koran "Seputar Informasi Dompu" pada 2 November 2021 lalu.


Dalam upaya mediasi antara Yunan dan terlapor pemilik akun Facebook Us dan Sri Wardianti rupanya belum ada kata kesepakatan untuk membuat Yunan bisa mencabut laporannya. Dari itu, dapat dipastikan jika kasus ini tetap berlanjut.


Laporan pengaduan polisi kasus ini kemarin tidak hanya menyerang privasi Yunan, namun profesi wartawan pun disebutkan hingga membuat murka Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Kabupaten Dompu Sarwono Al Khan, dan memaksanya untuk angkat bicara lewat coretan Media yang ada.


Muktamar, SH selaku penasihat hukum (PH) Yunan, mengatakan, kalau Yunan belum mau mencabut laporannya dikarenakan saat mereka bertemu dalam mediasi itu, terlapor  terlalu ngotot untuk  membela diri dan merasa tidak bersalah dalam persoalan ini.


"Terlapor, seolah-olah tidak merasa bersalah dalam persoalan ini dan ngotot dengan nada tinggi bahwa mereka yang benar sehingga kami merasa tersinggung," ungkap Muktamar.


Untuk itu, Muktamar meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Tipiter Polres Dompu agar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya untuk segera ditindaklanjuti.


"Kami meminta pihak penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami ke tahap berikutnya," pinta Muktamar dengan tegas.


Sementara itu, Kanit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Dompu, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan terkait mediasi tersebut. "Ya tadi baru interogasi dalam tahap penyelidikan," jelasnya.


Menurutnya, pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu masih diberikan ruang untuk mediasi.


Kemudian hasil mediasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kelanjutan berkas perkara. "Nanti kita carikan waktu lagi untuk mediasi, sebelum kita tingkatkan ke penyidikan," isyaratnya.(Din)