Ini Upaya Restorative Justice Polisi Atas Laporan Kasus Pengeroyokan Guru di Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ini Upaya Restorative Justice Polisi Atas Laporan Kasus Pengeroyokan Guru di Dompu

Monday, December 27, 2021

 

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos


Dompu, Infobima.com - Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos, menjelaskan terkait langkah Restorative justice yang diupayakan dalam laporan balik pelaku pengeroyokan seorang guru di kecamatan hu,u Kabupaten Dompu beberapa pekan lalu.


Inisiasi restorative justice yang dilakukan pihak kepolisian kini tidak menggugurkan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan yang sebelumnya telah di tahan oleh polisi.


"Yang di Restorative justice ini adalah laporan siswa terhadap gurunya. Kalau laporan penganiayaan guru tetap berjalan, mereka sudah di sel kok" Kata Adhar saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya.


Meski dalam bahan laporan balik pelaku telah lengkap dengan adanya hasil visum atas goresan ditubuh siswa tersebut, namun upaya Restorative justice tetap selalu dilakukan.


"Ada hasil visumnya, disitu ada dua titik, luka lecet dan goresan terhadap siswa. Kita tetap akan upayakan Restorative justice" Ungkapnya.

Nonton juga video nya...


Kasat Reskrim juga kembali mengulang peristiwa pengeroyokan atas Syafrudin, (guru SMAN 1 Hu,u).


Ketika itu Syafrudin (Guru) melihat ada keributan di luar sekolah, lalu diapun melarang siswanya tersebut agar tidak mendekati orang yang ribut itu, namun siswa tersebut bertekad untuk tetap ingin mendekati orang ribut, sehingga guru itupun menampar muridnya yang ngeyel dan tidak nurut untuk disuruh pulang, tapi dia tetap ingin ke tempat orang ribut tersebut. Akhirnya, kebetulan disitu ada ranting bambu dan diambil oleh guru lalu memukul lagi siswa itu, ternyata siswanya pun tidak terima dengan pukulan yang dilayangkan gurunya dan diapun melaporkan ke orang tuanya.


Akhirnya orang tua dan kakak siswa ini menghadang pak guru tersebut di perempatan jalan lalu dikeroyok hingga jari tangan guru ini patah.


Ketiga pelaku ini sekarang menjadi tersangka atas pengeroyokan tersebut, tapi satu diantaranya ditangguhkan penahanan karena masih di bawah umur. Hingga kini proses hukum kasus itu masih pada tahap penyelidikan polisi.


Dan sekarang, pelaku kini melaporkan kembali guru yang mereka aniaya tersebut dengan dalil telah melakukan kekerasan. Hal ini juga mengundang beragam respon dari guru, hingga mereka menggelar aksi solidaritas di Mapolres Dompu. Pada 27 Desember 2021.(Din)