Mencuat Isu, Dugaan Penyerahan Uang Pembebasan Pelaku Kriminal Kepada Oknum Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mencuat Isu, Dugaan Penyerahan Uang Pembebasan Pelaku Kriminal Kepada Oknum Polisi

Monday, January 17, 2022

 

Gambar ilustrasi


Dompu, Infobima.com - Sejumlah warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang pernah terlibat tindakan melanggar hukum dan pernah ditangani kepolisian polres Dompu, mereka membeberkan sejumlah isu terkait pungutan uang pembebasan bagi pelaku kriminal yang diserahkan lewat Kanit Polres Dompu.


Isu itu mencuat saat video salah seorang warga Desa Bakajaya yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penahanan dua orang warga yang terlibat kasus senjata tajam (Sajam) ditahan polisi, dari dua orang pelaku yang ditahan, hanya salah seorang yang dibebas sehingga memicu aksi pemblokiran jalan pada Minggu kemarin. Dalam video berdurasi 1,34 detik yang beredar, salah seorang warga terlihat sedang bercakap dengan Kapolsek Woja menggunakan bahasa daerah.

"Wati wara ma kalai, piti, Piti, Piti, (Tidak ada yang lain, uang, uang, uang). Keponakan saya 7 orang membawa panah di mintai juga uang 7 juta" Katanya. 


Berangkat dari informasi itu, sejumlah Wartawan media online Dompu langsung menggali informasi di lokasi. Faktanya, sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku, keluarga mereka pernah terlibat kasus tindak pidana yang ditangani pihak kepolisian polres Dompu, dan pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum Kanit Polres Dompu untuk pembebasan pelaku. 


Seperti diungkap salah seorang keluarga pelaku Om Tigor saat diwawancarai sejumlah media pada Sabtu (15/1/22). Dia mengaku dimintai oleh oknum Kanit Polres Dompu 30 juta untuk pembebasan pelaku perkelahian di Desa Saneo, yang melibatkan satu orang warga Desa Serakapi dan 3 warga Desa Bakajaya.


"Dia minta awalnya 30 juta, tapi saya tawar 7 juta, awalnya sudah deal dengan 7 juta itu untuk penangguhan penahanan sama oknum Kanit itu, tau-tau dia (oknum Kanit) main lagi dibelakang, dia minta 20 juta lewat istri pelaku" Tandasnya.


Tiga warga desa Bakajaya yang terlibat kasus perkelahian di Desa Saneo itu adalah Ruslin (45) tahun, Yunus (42) tahun dan Rusdin (39) tahun. Di kasus yang sama, hal serupa dikatakan juga oleh istri salah seorang pelaku (Rosdiana), kepada awak media ia mengaku dimintai uang damai oleh oknum polisi senilai 30 juga melalui Kades Bakajaya Umar H. Abakar.


"Saat itu kita mau minta damai, awalnya kita dimintai oleh pak kanit uang 30. Lewat pak kades itu saya menyampaikan lagi, kalau saya tidak punya uang sebanyak itu, yang ada uang saya cuma 7 juta, karena tidak bisa 7 juta, saya cari tambahan menjadi 9 juta saat itu, namun tetap tidak bisa, dan saya saat itu disarankan oleh pak kades untuk mencari tambahan agar menggenapkan uang itu 15 juta"Kata Rosdiana. 


Rupanya uang 15 juta yang dikumpulkan istri pelaku itu masih belum cukup untuk membebaskan para pelaku karena dinilai masih kurang dan mereka harus mencari tambahan lagi 5 juta untuk digenapkan menjadi 20 juta.


"Saat itu kita di polres mendengar permintaan itu, kita langsung pulang ke rumah untuk mengutang lagi di rentenir baut tambahan uang itu" Pungkasnya.


Pengakuan serupa disampaikan oleh Kepala Desa Bakajaya Umar H. Abakar yang saat itu memfasilitasi perkara itu.


Dikonfirmasi oleh media ini, pada Jum’at (14/01/2022) ia mengaku ada tiga kasus yang diproses penyidik Satreskrim Polres Dompu yang melibatkan warganya sebagai tersangka, dan semuanya dibebaskan dengan uang. Pertama, kasus perkelahian perebutan tanah di Desa Serakapi, dimintai uang sebesar Rp 20 juta rupiah.


Kedua, lanjutnya, kasus pengancaman dan pemukulan yang melibatkan warganya bernama Gunawan sebagai terduga pelaku. Kasus tersebut awalnya diproses hukum, dalam perjalanannya oknum penyidik meminta uang Rp 12 juta rupiah agar pelaku dibebaskan.


“Kasus perkelahian Gunawan itu juga dimintai uang Rp 12 juta, saat itu pamannya sendiri yang membawa uangnya,” ungkapnya.


Pada kasus penganiyaan yang melibatkan pelaku Gunawan. Kepada media ini pamannya Gunawan bernama Ismail mengaku, jika pelaku dibebaskan dengan penyerahan uang 12 juta kepada oknum polisi.


"Masalah itu, kalau dari saya cuma sediakan 11 juta, dan saya tidak tau siapa yang tambah satu juta sampai menjadi 12 juta, uang itu saya serahkan ke Kades di Polres saat itu dan Kades yang menyerahkan uang itu ke polisi" Pungkasnya.


Tidak hanya itu, pembebasan 7 orang pelaku pemilik panah yang ditahan polisi di polres Dompu belum lama ini, juga di bebaskan uang.


"Jujur yah, yang menyerahkan uang untuk pembebasan 7 anak ini adalah saya, sebesar 7 juta, saya kasih oknum penyidik di Polres" Jelasnya.


Dari semua kasus dugaan penyerahan uang untuk pembebasan pelaku kriminal ini. Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos yang konfirmasi sejumlah awak media, Senin (17/1/22) membantah semua pertanyaan itu.


Kepada awak media dia menegaskan bahwa, semua tudingan tersebut tidak benar adanya, karena setiap persoalan hukum yang dilaporkan warga masyarakat akan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang ada.


“Itu tidak benar, kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan atas sejumlah persoalan yang disampaikan keluarga pelaku dan Kades.


Dia kembali menegaskan bahwa, dirinya telah mengikrarkan dirinya agar semua kasus pemanahan dan sajam tetap diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, apapun yang terjadi tetap ditindak tegas.


“Itu tidak benar, saya sudah mengarahkan pada anggota agar bekerja profesional, terutama kasus-kasus anak panah dan lainnya,” ucapnya lagi. (Din)