Kadispora Dompu; Sertifikasi Tidak Wajib Sebagai Persyaratan Menjadi Cakep
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kadispora Dompu; Sertifikasi Tidak Wajib Sebagai Persyaratan Menjadi Cakep

Tuesday, March 1, 2022

 

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H. M. Rifaid, M.Pd


Dompu, Infobima.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Drs. H. M. Rifaid, M.Pd, menyikapi permasalahan dalam seleksi penerimaan calon kepala sekolah baru (Cakep) yang dilakukan beberapa bulan lalu, heboh diperbincangkan publik saat ini.


Kadispora menegaskan, bahwa Indikator sertifikasi guru tidak wajib dalam penilaian pada seleksi kepala sekolah saat ini, sepanjang sertifikasi itu tidak menyangkut pada tugas, kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah terutama soal dapodik, penandatanganan dana bos dan lainnya.



"Persyaratan utama itu harus serjana, golongan 3B. Kalau sertifikat Cakep itu tidak berdampak apa-apa, sertifikat itu hanya untuk menunjukkan bentuk kualitas  guru itu saja" Katanya.


Namun disamping itu, H. Rifaid memastikan bahwa rata-rata kepala sekolah yang baru diangkat itu semua sudah serjana dan sertifikasi.


"Kecuali dua orang kelapa sekolah yang di pekat itu. Kalaupun ada dua orang itu, mereka cuma PLT, bukan Kepala Sekolah definitif" Pungkasnya.


Diketahui, usai pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah (Cakep) hingga penetapan para kepsek baru yang dilakukan beberapa hari lalu, diwarnai pula dengan beragam penilaian dari sejumlah mantan kepala sekolah yang dinonjobkan. Bukan tanpa alasa, tudingan mereka tentu mengacu pula pada aturan dan mekanisme tentang pengangkatan kepala sekolah baru yang harus dijunjung tinggi oleh Pemerintah.


Seperti pengakuan Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Pajo, Syarifuddin S.Pdi kepada sejumlah awak media pada Senin (28/2/2022). Dia mengaku dirinya bersama para mantan Kepsek lainnya ditipu dan dibohongi oleh Kepala Dinas Dikpora.


"Kami yang kepala sekolah definitif dilarang untuk mengikuti seleksi calon kepala cakep oleh Kadispora. Kita turuti saja saat itu, karena saya berpikir, buat apa juga kita ikuti tes ini karena kita baru 2 tahun menjabat sebagai kepala sekolah dan dalam aturan sudah mengatur bahwa jabatan kepala sekolah itu 4 tahun baru bisa dilakukan mutasi. Namun nyatanya kita nonjob juga" pungkasnya.  


Syarifuddin memastikan, sebagai besar Kepala Sekolah yang baru diangkat itu tidak memenuhi syarat. Karena mayoritas mereka berasal dari guru biasa yang tidak pernah mengikuti Diklat apapun. 



Syarifuddin menyebutkan, untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru harus memenuhi syarat diantaranya harus memiliki sertifikat pendidikan, sertifikat Diklat calon Kepala Sekolah, sertifikat Diklat penguatan Kepala Sekolah dan atau guru penggerak.ADV(Din)