Mataram, Infobima.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Abri Danar Prabawa membantah pernyataan yang dipublikasikan Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melalui Wakil Sekretaris Jenderal 1 yang menyatakan bahwa Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.
Dalam pernyataannya, Abri Danar menerangkan bahwa keputusan BP2MI yang sebelumnya menunda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi 147 CPMI asal NTB ke Malaysia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya UU No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f, yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja,” ujar Abri Danar.
Oleh karena itu, tidak ada kekeliruan atas kebijakan yang dibuat oleh BP2MI pusat, selain menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan, disebutkan bahwa OPP diajukan secara mendadak, sehari sebelum pesawat yang disewa datang.
“Artinya jelas para CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Abri Danar menjelaskan bahwa sebelumnya, Senin (6/6/202) di kantor UPT BP2MI Wilayah NTB, ia menerima perwakilan LP-KPK Provinsi NTB yang dipimpin Sekretaris Jenderal, Rusman Khair.
“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LP-KPK telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran,” sambung Abri Danar.
Namun ia menyesalkan, karena setelahnya justru muncul penyataan yang dipublikasikan oleh media milik LP-KPK yang berbeda dari pertemuan tersebut. Ia melanjutkan, atas hal tersebut, Abri Danar meminta kepada LP-KPK untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mempublikasikan secara terbuka.(Humas/UPT BP2MI Wilayah NTB)