AMM Kembali Sorot Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba yang Menyeret Dua Nama An dan Mis
Cari Berita

Iklan 970x90px

AMM Kembali Sorot Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba yang Menyeret Dua Nama An dan Mis

Thursday, July 21, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu- sabu yang menyeret dua orang nama berinisial An dan Mis terus menjadi sorotan, salah satunya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat menggugat ( AMM ). 


AMM merespon kasus tersebut hingga menggelar aksi demonstrasi yang menuntut keadilan di Kantor Kepolisian Polres Dompu, Pada selasa (19/07/22 ). 


Gerakan tersebut sebagai akibat dari tindakan ditresnarkoba polda NTB yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut dan terkesan tertutup dan  tebang pilih dalam melakukan penegakan supremasi hukum. 


Dugaan itu mencuat lantaran adanya sejumlah  informasi yang menyebutkan, bahwa salah satu  dari terduga MIS dikabarkan sudah berada di kediaman nya, padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu tersangka lainya berinisial An kini terus menjalani proses hukum yang kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu.


Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) berharap, bahwa tuntutan mereka dapat diterima oleh pihak Diresnarkoba Polda NTB supaya bersikap profesional dalam melaksanakan penegakan supremasi hukum sehingga proses penanganan dua terduga tersebut dapat dilaksanakan secara adil tanpa pandang bulu.


Julhaidir selaku korlap satu, menuturkan kepada media ini bahwa gerakan ini merupakan  kecaman yang dilakukannya terhadap Ditresnarkoba polda NTB, yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan kepemilikan Narkoba yang menyeret dua orang terduga berinisial aan dan mis.


 ''Sebagai APH, harus nya dapat berlaku adil dalam menangani kasus ini, kenapa hanya aan saja yang diproses sementara Mis tidak diproses, apakah lantaran dia adalah oknum polisi, sementara aan bukan, ''kata dia.


''Ada beberapa hal menurut kami, menjadi kerancuan dalam penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba ini, sebab pertanyaan dasar kami, kemana barang bukti seberat 10 gram, menurut infonya, diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim polda NTB, di rumah salah satu terduga inisial Mis, ? Sementara penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka a,an, kuat dugaan kami disini, telah terjadi persekongkolan dalam penanganan  kasus tersebut, tambahnya''.


Perlu menjadi catatan bagi kita semua, bahwa negara ini dikontruksikan berdasarkan pancasila dan undang - undang dasar, hal inilah yang mematik kesadaran kami, atas lemah nya penegakan hukum di Lingkup wilayah polda NTB, sehingga menyebabkan hilangnya roh Hukum yang berlandaskan keadilan, terang nya''. 


Lewat mimbar bebas ini, kami tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama penegak hukum, dilingkup polda NTB, bahwasannya kami tidak dalam kapasitas membela kedua terduga atau berupaya menghalang - halangi proses hukum yang dilakukan oleh APH, melainkan meminta agar DITRESNARKOBA polda NTB untuk lebih mengedepankan Asas hukum sesuai bukti - bukti yang ada, termaksud bukti yang informasinya diperoleh dari hasil penggeledahan di salah satu rumah terduga. Sebagai penutup, kedepannya, kami akan melakukan aksi lanjutan, pungkas nya''.(Tim)