Terduga Pelaku Pemilik Sabu 50,08 Gram, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Pelaku Pemilik Sabu 50,08 Gram, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Monday, July 25, 2022

 

Foto: Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH dan Kedua Terduga Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu Seberat 50,08 gram



Dompu, Infobima.com - Terduga pelaku kepemilikan sabu-sabu 50, 08 gram yang dibekuk Satreskoba Polres Dompu, pada Sabtu 23 Juli 2022 kemarin di Butik Fitri Fika, lingkungan Karijawa, Keluhan Karijawa, Kabupaten Dompu NTB kini masih menjalani pemeriksaan polisi.


Terduga tersangka berinisial IA (29 tahun) dan FF (24 tahun) ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti melanggar pasal 112 tentang menguasai, menyimpan dan menjual narkotika.


Saat ini hasil tes urine dari kedua terduga masih belum diketahui, sebab polisi masih menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Mataram.


"Urine nya belum kita tau, baru kita kirim kemarin dan sudah sampai di Balai POM" Ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH yang ditemui di ruang kerjanya.


Abdul Malik menambahkan, setelah nanti sudah terdapat hasil tes urine dan melakukan BAP serta menghadirkan para saksi-saksi kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui sampai dimana peran masing-masing terduga ini.


"Kita lihat saja nanti, apakah ada keterlibatan orang lain, atau hanya untuk mereka saja. Dan biasanya, belajar dari kasus sebelumnya mereka ini selalu tertutup dan tidak mau buka mulut soal sumber barang yang mereka dapatkan " jelasnya.


Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa para terduga pelaku ini tidak ada hubungan spesial antar keduanya, mereka murni sebagai rekan bisnis. Terduga FF diketahui merupakan seorang rentenir dan perannya dalam kasus ini hanya sebagai perantara saja.


"Kalau ada orang pinjam uang dan pesan barang itu memang lewat dia, karena FF ini adalah seorang rentenir" Jelas Kasat Narkoba.


"Makanya informasi dari Spion kita bahwa akan terjadi transaksi di depan butik Fitri Fika sehingga anggota lakukan penangkapan itu" Jelasnya.


Dalam rilisan Humas Polres Dompu sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. 


Terduga pelaku diketahui berinisial IA 29 tahun warga Lingkungan Kandai ll Barat Kelurahan Kandai ll Kecamatan Woja dan FT 24 tahun warga Dusun Tente Desa Doro Bara Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB. Mereka ditangkap tim Bravo Tambora Polres Dompu tepat di pinggir jalan, depan butik fitri fika, Lingkungan Karijawa Kelurahan Karijawa Dompu, pada Sabtu 23 Juli 2022.(D)