Warga Desa O,o Keluhkan Pasokan Pupuk, UD Setempat Dinilai Jual Diluar RDKK
Cari Berita

Iklan 970x90px

Warga Desa O,o Keluhkan Pasokan Pupuk, UD Setempat Dinilai Jual Diluar RDKK

Thursday, July 21, 2022

gambar: Ilustrasi 


 Dompu, Infobima.com - Pasokan pupuk bersubsidi di Desa O,o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB dikeluhkan para petani setempat, itu disebabkan karena pemilik UD. Pupuk setempat tidak memberikan pupuk bersubsidi ini kepada petani dengan memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu untuk mendukung ketahanan pangan nasional.


Keluhan petani setempat, selain keberadaan pupuk yang langkah, diduga pemilik UD. Pupuk setempat telah menjual pupuk tersebut tanpa melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Hal ini diungkap oleh salah seorang petani Desa O,o berinisial IW saat diwawancarai media ini di kediamannya pada Kamis 21 Juli 2022.


IW mengatakan bahwa setiap musim tanam masyarakat setempat kerap mengeluhkan mahal dan langkahnya pupuk bersubsidi setiap tahunnya, padahal, banyak dari mereka yang namanya masuk pada data kelompok RDKK, namun tetap tidak mendapatkan jatah pupuk.


"Kami selalu kesulitan mendapatkan pupuk, selain harganya yang jauh di atas harga het, saya menduga pasokan pupuk ini di jual di luar data wilayah RDKK oleh pemilik UD sendiri, sebab kami juga punya beberapa barang buktinya, termasuk Vidio pengangkutan pupuk yang kami selidiki" Pungkas IW.


Lanjut IW, penempatan harga pupuk bersubsidi oleh pemilik dua UD setempat terkesan semau gue, sebab banyak petani yang kesal akibat uang mereka harus dikembalikan oleh pemilik UD karena perubahan harga pupuk terjadi setiap saat.


"Banyak petani yang seharusnya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi karena nama mereka sudah ada dalam data kelompok, namun justru dikembalikan uangnya karena mereka membayar pupuk tidak sesuai harga yang ditetapkan pemilik UD" Tuturnya.


IW menambahkan, dengan adannya keluhan petani ini, sekiranya pemerintah terkait dapat menegur para pemilik UD supaya menjalankan fungsi penjualan pupuknya sesuai ketentuan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.(D)