Danramil-01 dan Camat Dompu Mediasi Warga Ketua yang Blokir Jalan Lintas Bima Sumbawa
Cari Berita

Iklan 970x90px

Danramil-01 dan Camat Dompu Mediasi Warga Ketua yang Blokir Jalan Lintas Bima Sumbawa

Monday, November 7, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Aksi blokir jalan yang dilakukan secara spontan oleh warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Senin 7 November 2022, perihal lahan tegalan di Desa Katua yang disinyalir telah dikuasai oleh warga Desa Manggena,e, Kecamatan Dompu.


Berangkat dari situ, Warga Desa Katua memblokir jalan lintas Bima-Sumbawa menggunakan batu, kayu dan meja sebagai bentuk penolakan terhadap warga lain yang menguasai lahan setempat.


Dari itu warga meminta agar tidak ada lagi aktivitas di lahan sengketa tersebut, dan meminta supaya lahan sengketa itu ditutup. 


Danramil 01 Dompu Kapten Kav M. Kasim bersama Kapolsek Dompu dan Camat Dompu langsung turun ke lokasi pemblokiran jalan di Desa Katua, mereka melakukan  negosiasi dan memberikan himbauan terhadap warga Desa Katua, agar tidak melakukan aksi blokir jalan, karena dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan.


Usai mendapatkan himbauan tersebut, warga pun memahami dan secara bersama-sama membuka kembali pemblokiran jalan bersama aparat keamanan dari TNI dan Polri, sehingga arus lalu lintas Bima Sumbawa kembali lancar.


Setalah jalan kembali bisa dilalui oleh kendaraan, Danramil bersama Kapolsek dan  Camat Dompu mengajak warga untuk melakukan dialog di aula Kantor Desa Katua untuk mencarikan solusi atas masalah yang ada.


 Dalam dialog berlangsung, perwakilan warga Desa Ketua meminta, agar aktivitas warga Desa manggena,e di tiga lokasi, yakni lokasi So Rampa, So Mada Oi dan Oi Katigo diberhentikan dulu sementara secara total sambil menunggu keputusan resmi dari hasil kesepakatan.


Danramil 1614/01 Dompu Kapten Kav M. Kasim, sependapat dengan usulan warga, agar lokasi lahan sengketa tersebut diberhentikan aktivitasnya sementara sebelum ada kesepahaman antara dua kubu warga yang saling konflik ini.


"Saya setuju untuk di tiga lokasi (so rampa, so mada oi dan so oi katigo) diberhentikan secara total dulu untuk sementara waktu, untuk menghindari terjadinya konflik antara kedua desa ini, sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait permasalahan ini" Katanya.


Dengan demikian, Danramil mengajak warga untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, bijaksana serta tidak sampai berurusan dengan hukum, karena menurutnya, setiap permasalahan pasti ada jalan keluar.(D)