Sidang Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan PPAS-APBD
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sidang Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan PPAS-APBD

Tuesday, November 29, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggara Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2023 telah disampaikan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dan kemudian Bupati menyampaikan sambutannya.


Penyampaian KUA-PPAS dimaksud berlangsung di Sidang Paripurna DPRD yang digelar, Kamis (27/10/22) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Amin, S.Pd, dan Wakil Ketua II DPRD, Drs. Jamaluddin.


Hadir dalam Sidang dimaksud Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Amin, S.Pd, Wakil Ketua II DPRD, Drs. Jamaluddin, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dan Unsur Forkompimda Kabupaten Dompu.


Sidang yang berlangsung juga dihadiri Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekertaris DPRD, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu, Insan Pers dan elemen penting lainnya.


Sidang dimaksud berlangsung khidmad, aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 masing oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD Dompu didampingi Ketua I dan Ketua II DPRD.


Adapun sambutan yang disampaikan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam Sidang Paripurna DPRD dimaksud adalah sebagai berikut;



Puji syukur kehadirat Allah SWT, senantiasa kita panjatkan, karena berkat limpahan rahmat karunia dan taufik-Nyalah, sehingga kita dapat hadir di tempat yang terhormat ini dalam keadaan sehat walafiat guna mengikuti rapat paripurna DPRD, dengan agenda “Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023”, dalam keadaan sehat wala’fiat.


Selanjutnya sholawat beriring salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, karena perjuangan beliau berhasil membebaskan umat manusia dari keterbelakangan, kebodohan dan kesyirikan menuju masyarakat yang maju dan beradab yang alhamdulillah sampai hari ini masih sama-sama kita nikmati dan rasakan.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.


RKPD Kabupaten Dompu tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.


Selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD.


Pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.


Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang di hadapi pada tahun pelaksanaan.


Salah satu isu strategis yaitu memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah yang terkontraksi akibat pandemi covid-19 dan kebutuhan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan baru di berbagai aspek pemerintah, kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya.(**)