Soal Formasi PPPK Bagi Guru Honorer. Ini Penjelasan Kepala BKD Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Formasi PPPK Bagi Guru Honorer. Ini Penjelasan Kepala BKD Dompu

Monday, November 7, 2022

 

Suasana dialog massa Demonstrasi dari guru honorer Kabupaten Dompu dengan Bupati Dompu, Wakil Bupati, Anggota DPRD, Kadis Dikpora dan Kepala BKD Dompu


Dompu, infobima.com - Menyikapi tuntutan dari Forum Guru Honorer yang melakukan aksi unjuk rasa damai, yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu untuk membuka formasi PPPK bagi seluruh guru non ASN Dompu tahun 2022.


Menjawab hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu Arif Munandar menjelaskan, bahwa formasi PPPK untuk tahun 2022 ini tetap mengacu pada peraturan Kemenpan -RB nomor 20 tahun 2022 terkait pengadaan guru PPPK tahun 2022.


"Peraturan menteri nomor 20 tahun 2022 ini sudah memberikan ruang kepada bapak ibu guru yang sudah memenuhi passing grade pada tes seleksi PPPK tahun 2021, untuk dimasukkan dalam prioritas satu" Demikian ungkapan Kepala BKD Dompu saat menemui massa aksi di depan Gedung Paruga Parenta Nggahi Rawi Pahu (Pemda Dompu), Senin 7 November 2022. 


Dijelaskan juga, bahwa untuk prioritas dua dikhususkan bagi honorer K2, sementara untuk prioritas tiga dikhususkan bagi guru PPG. Jikalau-pun nanti ada sisa formasi dari prioritas tiga, maka akan dibuka kembali untuk formasi umum.


"Itu semua tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang ada" jelasnya.


Diketahui, bahwa jumlah guru yang memenuhi passing grade hasil seleksi PPPK tahun 2021 kemarin sebanyak 301, dan mereka inilah yang menjadi prioritas satu untuk tahun 2022.


"Semoga ini bisa difahami, karena memang inilah regulasi nya" Tandasnya.


Selain itu, massa unjuk rasa juga meminta kepada Bupati Dompu supaya SK honorer 700 yang digaji 300 ribu perbulan, melalui anggaran APBD dapat diperpanjang untuk tahun 2022 ini.


Hal ini pun dijawab oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani pada momentum yang sama. Bupati menjelaskan jika SK guru honorer 700 orang ini, beliau siap memperpanjang SK-nya, tapi tidak dengan gaji 300 ribu per-bulan seperti yang biasa diterima, karena harus sesuaikan dengan kondisi anggota yang ada. 


"Yang kemarin 700 orang ini mendapat gaji 300 ribu perbulan, kemungkinan besar pemerintah daerah tidak mampu lagi memberikan gaji seperti tahun sebelumnya, itu yang perlu difahami bersama" tuturnya.


Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala BKD Dompu, jika SK 700 orang honorer akan mulai diperpanjang, terhitung mulai Januari sampai Desember 2022, walaupun besaran honornya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(D)