Ahli Waris Bangunan Ruko di Pasar Atas Dompu, Layangkan Laporan ke Polisi Karena Merasa Dirugikan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ahli Waris Bangunan Ruko di Pasar Atas Dompu, Layangkan Laporan ke Polisi Karena Merasa Dirugikan

Wednesday, February 1, 2023

 

Foto: Adi Cipta Darmawan bersama Penasehat Hukum (PH) Supardin Siddik, SH., MH. 


Dompu, Infobima.com - Pemilik hak atas sebuah bangunan ruko yang terletak di Pasar atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, melayangkan surat pengaduan kepada pihak kepolisian Polres Dompu, karena merasa dirugikan.


Adi Cipta Darmawan sebagai ahli waris bangunan tersebut mendatangi Polres Dompu pada Selasa 31 Januari 2023, didampingi penasehat hukum (PH) Supardin Siddik, SH.MH. Mereka melayangkan laporan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara berinisial BL atas dugaan pengerusakan dan penggelapan terhadap tanah dan ruko.


Adi Cipta Darmawan sendiri merupakan ahli waris dari pemilik Aset bersama Gunawan (almarhum). Namun sejak 13 tahun yang lalu ruko yang dimaksud disewakan oleh seorang oknum  yang tidak memiliki hak kepada orang lain, hingga akhir Adi Gunawan melakukan penyegelan tehadap ruko yang dimaksud, dan pada hari Selasa kemarin penyegelan tersebut telah dibuka paksa, hingga baliho sebagai papan informasi pun dirusak, membuat Adi Cipta Darmawan harus melayangkan laporan ke Polisi.


Dalam laporan pengaduan seperti pada Berita Acara Laporan (BAP) Polisi, bahwa kronologi permasalahan tersebut, diceritakan, jika pada tahun 2010 lalu, saudara BL telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap penyewaan 4 lokal ruko yang berlokasi di pada atas tanah yang bersertifikat hak milik, dengan nomor sertifikat 453 dan 454 berlokasi di pasar atas Dompu, Kelurahan Bada.


Pada 5 lokal bangunan ruko tersebut disewakan dengan total 50 juta pertahun, jika dikalikan 5 orang menyewakan maka total RP 250 juta pertahun, dan dikalikan juga selama 13 tahun selama penyewaan, maka total kerugian pemilik hak waris yang dilaporkan senilai RP 3.250.000 miliar.


Penasehat Hukum (PH) Supardin Siddik, SH.MH menambahkan, dia menceritakan, jika pada tanggal 31 Januari 2023 para pihak tergugat juga telah melakukan pengerusakan terhadap ruko yang dimaksud, dia juga membeberkan hasil video tersebut yang ditonton banyak orang.


"Perbuatan terduga itu kami menilai sudah memenuhi unsur-unsur pidana dengan melanggar pasal 372 KUH-Pidana, jo pasal 378 KUH-Pidana, jo pasal 406 ayat (1) KUH-Pidana" Ungkap Supardin Siddik, saat diwawancarai media ini, pada Selasa (3/1/23).(D)