Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam di Dompu Jadi Tersangka Atas Laporan Perampasan Mobil
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam di Dompu Jadi Tersangka Atas Laporan Perampasan Mobil

Thursday, May 4, 2023

 

Gambar Ilustrasi 


Dompu, Infobima.com- Seorang wanita berinisial DH yang merupakan pimpinan koperasi simpan pinjam, berdomisili di Dusun Potu II, Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat-reskrim Polres Dompu atas laporan perampasan satu unit mobil yang disertai pengancaman, yang beberapa waktu lalu dilaporkan korban Nur Afina (32 THN) warga Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 



Informasi penetapan dan pemanggilan terhadap terduga tersangka DH tersebut, berdasarkan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP_red) yang ditunjukan Satreskrim Polres Dompu kepada pelapor Nur Afina  pada tanggal 3 Mei 2023. 



Dalam SP2HP itu Satreskrim Polres Dompu menjelaskan, berdasarkan rujukan laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/03/1/2023/SPKT/Res Dompu/Polda NTB tanggal 17 Januari 2023. Surat perintah penyidikan Nomor Sp.Dik/52/III/2023/Satreskrim tanggal 24 Maret 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/66/III/2023/Satreskrim tanggal 20 Maret 2023. 


" Bersama dengan rujukan itu, bahwa laporan polisi ter tanggal 17 Januari 2023 sebagaimana yang dilaporkan saudari Nur Afina, saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor Sp.Tap/82/V/2023 Satreskrim tanggal 02 Mei 2023 dengan nama tersangka DH. Bahkan, kami sudah menyerahkan  surat panggilan kepada tersangka sesuai dengan surat panggilan nomor 5.Pgl/215/V/2023/Satreskrim tanggal 03 Mei 2023 ", Beber Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos, dikutip dari bunyi surat SP2HP yang dikirim Satreskrim Polres Dompu kepada Pelapor Nur Afina. 


Pihak keluarga Nur Afina sendiri, yang di temui awak media ini di Kediamannya pada, Kamis(04/05/2023) sore, sangat mengapresiasi langkah dan kinerja serta kesigapan oihak kepolisian dalam memproses laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.



" Atas nama keluarga besar Nur Afina (pelapor), kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengusut dan memproses kasus yang telah dilaporkan ", Puji Bukhari (suami pelapor) warga desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.


Bukhari menambahkan, bahwa dirinya dan keluarga besar pelapor berharap agar Sat-reskrim Polres Dompu, segera menangkap dan mengamankan pelaku tersebut pasca ditetapkan sebagai tersangka.



 " Kami berharap agar DH segera di tangkap dan di amankan pasca dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan kami juga sangat yakin dan percaya, bahwa pihak kepolisian akan berlaku adil demi menegakkan supremasi hukum ", Ujarnya.



Untuk diketahui, DH yang merupakan Warga Potu II dan ditetapkan tersangka tersebut merupakan salah satu pengurus aktif di Koperasi Harapan Baru yang beralamat di kelurahan Kandai I lingkungan Mada Kimbi Kecamatan Dompu. sedangkan, koperasi itu sendiri saat ini jadi bahan perbincangan hangat publik Dompu lantaran telah di adukan oleh salah satu LBH (Lembaga Bantuan Hukum_red) yang ada di Kabupaten Dompu kepada DPRD Dompu, atas dugaan perampasan kendaraan bermotor milik salah satu anggota Koperasi dengan dalih sebagai jaminan pembayaran utang serta dugaan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan sebagaimana yang di atur dalam Undang - undang perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 serta PP Nomor 9 Tahun 1995. (IB).