Amirullah, SH Minta Pemda Dompu Segera Bayar Tanah Pembebasan di Desa Jala -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Amirullah, SH Minta Pemda Dompu Segera Bayar Tanah Pembebasan di Desa Jala

Friday, September 29, 2023

 

Foto.doc. Amirullah, SH


Dompu, Infobima.com - Amirullah SH, selaku kuasa hukum pewaris tanah yang ditukar guling oleh pemerintah Daerah pada tahun 1980 silam untuk pembangunan tempat hunian masyarakat, yang kini tempat tersebut menjadi Desa Jala, di Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu NTB.


Amirullah SH, terus mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membayar tanah milik kliennya itu sesuai dengan keputusan inkrah pengadilan negeri Dompu, yang sudah dimenangkan lewat proses perkara.


Dikisahkan, pada tahun 1980 silam pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menyediakan hunian baru bagi masyarakat Desa Jala, dan mereka harus membebaskan lahan milik warga seluas 1,25 are. Sampai 2 tahun berjalan, dikatakan, bahwa ada oknum dari pihak pemerintah mempersoalkan pembayaran tanah tersebut karena dinilainya terlalu mahal.


Lalu pemilik tanah itupun tidak tinggal diam, dia tantang unsur pemerintah tersebut untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang dimaksud. Dan ternyata, tanah yang awalnya 1,25 are itu, setelah diukur ulang menjadi 3 hektar. 


Paska pengukuran kembali tanah itu, persoalan muncul karena warga pemilik lahan itu mempersoalkan pembayaran juga untuk sisa tanah yang lebih tersebut, sampai dia menempuh jalur mediasi di pengadilan negeri Dompu, hingga dia mendapat ketetapan inkrah dari pengadilan yang harus dibayarkan semua oleh pemda Dompu sampai pada batas waktu 29 September 2023 ini.




"Sesuai appraisa tahun 2023, pemerintah Daerah wajib membayar sesuai appraisa sekarang Rp 1.900.000.000 ( satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan luas tanah 95 are sekian, sesuai hasil kesepakatan dua belah pihak di pengadilan Dompu" Ungkap Amirullah kepada media ini, Jumat 29 September 2023.


Berdasarkan hasil keputusan pengadilan yang inkrah, apabila pihak Pemda Dompu masih belum melakukan pembayaran itu hingga pada tangga 29 September ini, maka nilai appraisa akan kembali ke angka 3 miliar untuk pelunasannya.


Ironisnya, pada akta kesepakatan inkrah dua belah pihak di pengadilan itu, bahwasanya pemerintah daerah akan menganggarkan dana pembayaran itu melalui alokasi APBD-P tahun 2023 ini.


"Tapi faktanya, setelah saya melakukan pengecekan APBD-P itu, ternyata tidak dianggarkan juga sepeserpun.  Oleh karena itu saya minta, sebelum di Perda-kan APBD-P tahun 2023 ini, tolong dilakukan perubahan yang mengalokasikan untuk pembayaran itu. Apabila Pemda tidak melakukan perubahan APBD-P, pilihan kedua kita akan lakukan eksekusi (pengosongan pemukiman warga) ancamnya.(D)