Foto. doc istimewa, Amirullah, SH
Dompu, Infobima.com - Tanpa diduga, tiba-tiba Bupati Dompu H. Kader Jailani dilabrak oleh Advokat muda Amirullah, SH saat ia sedang menyampaikan arahan dan sambutan pada forum resmi, yakni pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu di gedung Pandopo, Senin 2 Oktober 2023.
Kejadian itu sontak membuat Bupati Dompu terhenti sejenak dalam sambutannya, bahkan seluruh tamu undangan pun merasa bingung dan khawatir.
Bukan tanpa alasan, Amirullah rupanya sengaja melakukan tindakan konyol tersebut agar dia bisa menemui Bupati, sebab, dia merasa sangat sulit sekali untuk bertatapan langsung dengan para pejabat di lingkup Pemda Dompu, guna meminta pertanggungjawaban soal harga pembebasan tanah di Desa Jala Kecamatan Hu,u yang sudah memiliki ketetapan inkrah dari pengadilan negeri.
"Hari ini saya sengaja melakukan ini, karena saya tidak ingin Bupati Dompu menunjuk para pejabat yang dilantik dan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya sesuai jabatan dan kewenangannya" ungkap Amirullah SH.
Aksi nekat Amirullah tergolong berhasil, karena tindakan itu dia bisa menemui Bupati dan para petinggi OPD lainnya usai acara pelantikan tersebut.
Dari hasil pertemuan itu Pemerintah Daerah melalui Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM, M.Kes, mengaku siap bertanggungjawab atas persoalan tersebut, namun tetap tidak mengesampingkan aturan dan mekanisme yang ada.
"Kita masih menunggu hasil mediasi keputusan hakim itu, karena sepeserpun uang negara yang dikeluarkan itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kita taat aturan hukum, kalau nanti ada salinan keputusan pengadilan kita tetap membayar, tapi tidak mungkin kita bayar sekarang, karena APBD-P sudah dibahas, mungkin kita akan bayar tahun 2024 nanti" Kata Sekda Dompu.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pada tahun 1980 silam pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menyediakan hunian baru bagi masyarakat Desa Jala, dan mereka harus membebaskan lahan milik warga seluas 1,25 are. Sampai 2 tahun berjalan, dikatakan, bahwa ada oknum dari pihak pemerintah mempersoalkan pembayaran tanah tersebut karena dinilainya terlalu mahal.
Lalu pemilik tanah itupun tidak tinggal diam, dia tantang unsur pemerintah tersebut untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang dimaksud. Dan ternyata, tanah yang awalnya 1,25 are itu, setelah diukur ulang menjadi 3 hektar.
Paska pengukuran kembali tanah itu, persoalan muncul karena warga pemilik lahan itu mempersoalkan pembayaran juga untuk sisa tanah yang lebih tersebut, sampai dia menempuh jalur mediasi di pengadilan negeri Dompu, hingga dia mendapat ketetapan inkrah dari pengadilan yang harus dibayarkan semua oleh pemda Dompu sampai pada batas waktu 29 September 2023 ini.
"Sesuai appraisa tahun 2023, pemerintah Daerah wajib membayar sesuai appraisa sekarang Rp 1.900.000.000 ( satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan luas tanah 95 are sekian, sesuai hasil kesepakatan dua belah pihak di pengadilan Dompu" Ungkap Amirullah kepada media ini, Jumat 29 September 2023.
Berdasarkan hasil keputusan pengadilan yang inkrah, apabila pihak Pemda Dompu masih belum melakukan pembayaran itu hingga pada tangga 29 September ini, maka nilai appraisa akan kembali ke angka 3 miliar untuk pelunasannya.(D)