MIO Dompu Bakal Dampingi Pelaporan Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

MIO Dompu Bakal Dampingi Pelaporan Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan

Wednesday, October 4, 2023

 

Foto. Doc istimewa 


Dompu, Infobima.com - Adanya tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh Pimpinan Media Bidikinfonews.com Arifuddin alias Fen beberapa hari kemarin. DPD Media Independen Online (MIO)  Kabupaten Dompu langsung menggelar rapat internal seluruh anggota di sekertaris MIO Dompu, Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali Satu, Dompu NTB, pada Senin 2 Oktober 2023.


Dalam hasil rapat itu, diputuskan bahwa organisasi perkumpulan wartawan yang tergabung dalam wadah MIO tersebut bakal mendampingi Pimpinan Media online Bidikinfonews.com, Arifuddin alias Fen yang akan melayangkan laporannya ke Polres Dompu.


Tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum terhadap pimpinan media Bisikinfonews.com itu disesali oleh Ketua DPD MIO Dompu, Sarwon Al-Khan, apalagi kekerasan itu dilakukan saat wartawan itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.


"Tindakan premanisme, merintangi dan mengintimidasi tugas wartawan itu tidak bisa dibiarkan ada di Kabupaten Dompu. Itu merupakan upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas. Menghalangi atau merintangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugas itu sanksinya berat. Jangan disamakan dengan pencemaran nama baik," Ungkap Sarwon.


Sarwon menjelaskan, bagi seseorang yang sengaja menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Ancamannya tidak main-main lho. Itu dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Kata Pimpinan Media Online Lakeynews.com yang lebih akrab dipanggil Om Won itu.


Menurut Sarwon, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Fungsi tugas pokok jurnalis sudah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.


Kalau ada masalah pemberitaan suatu media, misalnya dianggap keliru atau tidak berimbang, Sarwon mengimbau agar menempuh saluran-saluran yang tersedia sesuai ketentuan UU Pokok Pers.


"Di antara saluran-saluran tersebut, ada hak jawab, hak koreksi dan seterusnya. Jangan langsung main intimidasi, melakukan cara-cara premanisme," imbuhnya. 


Lebih parah lagi, lanjut Sarwon, jika seandainya tindakan tidak beradab tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi suatu dugaan kejahatan. 


“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers," tegasnya.


Karena itu, sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat tersebut, Sarwon mengatakan, MIO Indonesia Kabupaten Dompu mendukung langkah wartawan Arifuddin melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. 


"Kita bersepakat mendukung dan mendampingi Arifuddin melaporkan ke Polres Dompu agar bisa diproses secara hukum. Kita tidak menghendaki ada Arifuddin-Arifuddin lain yang mengalami hal serupa kedepan," tegas wartawan senior tersebut.


Sedangkan terkait dengan perusakan hutan di Kabupaten Dompu yang setiap tahun masif dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, illegal logging, perambahan hutan, juga disoroti Sarwon.


Menurutnya, tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu sudah kronis, bahkan masuk kategori "koma". Ibarat orang dalam kondisi tidak sadarkan diri yang mendalam.


"Gunung-gunung sudah hancur karena adanya pembalakan liar maupun illegal logging. Sungguh memprihatinkan kita bersama karena hutan-hutan dibabat, dibakar oleh tangan-tangan jahil yang hanya memikirkan kepentingan sesaat," ucapnya dengan nada tinggi.


Dikatakan Sarwon, tiap tahun makin meluas tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu. Bila ini terus dibiarkan maka kehancuran yang lebih parah tidak akan dapat dihindari. Krisis air sudah dirasakan. Begitu juga cuaca panas sekali.


"Akibat dirasuki oleh setan dan iblis, oknum-oknum pelaku illegal logging, perusak hutan memanfaatkan peluang untuk meraih pundi-pundi keuntungan pribadinya," kata Sarwon.


Lebih lanjut Sarwon mendesak semua pihak terkait, seperti Dinas LHK melalui BKPH bersama TNI dan Polri kiranya lebih serius lagi mencegah hingga bertindak tegas terhadap para penjahat hutan ini.


Di akhir penyampaiannya, Sarwon menginstruksikan kepada seluruh media anggota MIO Indonesia Kabupaten Dompu agar secara masif melakukan pemberitaan terkait kasus illegal logging dan pembalakan liar.


"Mulai sekarang, tidak ada lagi toleransi terhadap aksi pengrusakan hutan, illegal logging atau apapun namanya kejahatan hutan itu. Ungkap semua saja siapapun yang terlibat di dalamnya. Tapi ingat, kita tetap harus berimbang," titahnya. (*)