Kemenag Kota Bima Tindaklanjuti Surat BAZNAS Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kemenag Kota Bima Tindaklanjuti Surat BAZNAS Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

Thursday, April 29, 2021

Kota Bima, Media Info Bima Online - Dalam rangka mengoptimalkan pembayaran zakat fitrah lingkup Kemenag Kota Bima tahun 2021, hingga keseluruhan tingkat jajarannya, pihak Kemenag Kota Bima mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal, (24 April 2021) dengan nomor B. 1202/KK.18.08/I/BA.03.2/04/2021, Perihal, Ketentuan Zakat Fitrah.


Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat BAZNAS Kota Bima tertanggal, 27 April 2021 dengan nomor, 97/BAZNAS - KOBI/IV/2021, yang ditujukan kepada Kasubag TU, Kasi, dan Penyelenggara, Kelompok kerja pengawas, KUA Kecamatan, RA, MI, MTS, MA Negeri dan Swasta.


Adapun isi ketentuan dari surat tersebut, antara lain, pertama pembayaran zakat fitrah dibayarkan melalui gaji bulan mei tahun 2021 untuk seluruh keluarga yang terdaftar dalam daftar gaji yang besaran Rp. 25 ribu, atau dengan beras 2,5 Kg/orang. Kedua, zakat fitrah tersebut disetorkan ke kantor BAZNAS kota Bima melalui rekening bank syariah, borek 50803007203017, bank syariah indonesia, borek, 1027085632, 0537246581, 7023810888 dan cabang bang BNI 46 Bima, borek, 110133371.


Ketiga diharapkan bendahara gaji mengatur pemotongan gaji pegawai berdasarkan jumlah tanggungan. Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Kemenag Kota Bima, H. Ahmad, S. Ag, MM dan ditembuskan ke Kemenag Provinsi NTB dan BAZNAS Kota Bima.


Atas tindak-lanjut tersebut sangat diapresiasi dan disambut positif pihak Ketua Baznas Kota Bima beserta anggotanya. (Usman).